TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Kepolisian RI menyatakan tidak lagi mengusut kasus dugaan korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi, nasib kedua tersangka yang ditetapkan oleh Badan Reserse dan Kriminal menjadi tidak jelas. Kepolisian menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kedua tersangka tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Semuanya diserahkan kepada KPK karena mereka sekarang yang berwenang menangani kasus alat simulator," kata Kepala Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di kantornya, Senin, 22 Oktober 2012.
Dua tersangka yang dimaksud Boy tersebut adalah Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo. Badan Reserse sesungguhnya menetapkan lima tersangka dalam kasus simulator, yaitu pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Namun, ketiga tersangka tersebut otomatis disidik oleh KPK karena sejak awal mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Di samping ketiganya, komisi antikorupsi juga menetapkan bekas Gubernur Akademi Polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, sebagai tersangka.
Yang menjadi masalah, Kepolisian hanya memberitahukan kepada KPK bahwa pihak mereka tidak lagi menyidik kasus simulator. Adapun mengenai berkas perkara, berita acara pemeriksaan saksi dan tersangka, serta administrasi perkara, termasuk para tersangka, masih berada di tangan Kepolisian. "Kalau KPK memerlukannya, nanti akan kami serahkan," kata Boy.
Boy mengatakan surat pemberitahuan tersebut adalah jawaban atas surat KPK pada 18 Oktober lalu. Komisi antikorupsi, kata Boy, dalam suratnya mengatakan tersangka tidak perlu diserahkan. "Tersangka tidak diserahkan karena KPK tidak menginginkan menerima tersangka," kata Boy.
Meskipun nasib para tersangka menjadi tidak jelas, Boy mengatakan mereka tetap berada dalam tahanan. Mereka ditahan sejak 3 Agustus lalu dan masa penahanannya akan berakhir pada 31 Oktober. "Nanti kalau masa penahanannya sudah berakhir, akan keluar dengan sendirinya demi hukum," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca juga:
Gerakan #SaveKPK
Komnas HAM Sambangi Novel Baswedan
Busyro Mengaku Kalah Saleh Dibandingkan dengan Novel
Kejanggalan Kasus Novel dan Yuri Versi Pengacara
Novel Diincar Kepolisian Lewat Yuri?
Kepolisian Gantung Penyerahan Kasus Simulator