TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Sidang putusan PK Djoko Susilo dengan nomor perkara 97 PK/Pid.Sus/2021 berlangsung pada Kamis, 6 Mei 2021. "Status perkara putus, amar putusan: kabul," demikian bunyi amar putusan.
Dalam putusannya, MA menyatakan hukuman pidana terhadap Djoko Susilo tetap 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar. Namun, MA memerintahkan KPK mengembalikan kelebihan hasil lelang atas harta benda terpidana yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara, karena melebihi jumlah uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 32 miliar.
"Kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada Terpidana," demikian amar putusan.
Ini bukan kali pertama MA mengabulkan PK terpidana korupsi. KPK sebelumnya mencatat setidaknya 65 terpidana korupsi mengajukan upaya PK sepanjang 2020 lalu.
"KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya PK pada 2020, dan hal lain yang menarik adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Januari 2021.
KPK pun menilai putusan PK yang diterima majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman.
Sejumlah terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dari putusan PK antara lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tadinya dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang dipotong hukumannya menjadi tinggal 8 tahun penjara; mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat korting hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun dan langsung bebas.
Kemudian ada mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin sebagai terpidana suap proyek infrastruktur divonis 9 tahun penjara tapi dipotong menjadi enam tahun; mantan hakim MK Patrialis Akbar dalam kasus suap impor daging sapi dihukum 8 tahun penjara dan dipotong menjadi tinggal 7 tahun penjara.
DEWI NURITA
Baca: PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM