Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Suasana Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede pada pelaksanaan haji hari kedua embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG), Senin, 13 Mei 2024. Sebanyak 388 jemaah jalur fast track yang tiba pukul 16.00 WIB akan berangkat besok ke Bandara Soekarno Hatta pukul 11 siang dan terbang pada pukul 17.30 WIB. TEMPO/Intan Setiawanty.
Suasana Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede pada pelaksanaan haji hari kedua embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG), Senin, 13 Mei 2024. Sebanyak 388 jemaah jalur fast track yang tiba pukul 16.00 WIB akan berangkat besok ke Bandara Soekarno Hatta pukul 11 siang dan terbang pada pukul 17.30 WIB. TEMPO/Intan Setiawanty.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan jemaah haji dari Indonesia sudah mulai diberangkatkan sejak Ahad, 12 Mei 2024. Keberangkatan tersebut dijadwalkan dalam dua gelombang, yakni pada 12-23 Mei 2024 dan 24 Mei-10 Juni 2024.

Salah satu aspek penting dalam persiapan ibadah haji adalah mengetahui barang apa saja yang dilarang untuk dibawa selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Berikut beberapa barang yang dilarang dibawa ketika menunaikan ibadah haji:

1. Tidak membawa barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan sejenisnya. Apabila membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, harus disertakan salinan resep dokter. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati. 

2. Tidak membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir. Seperti jimat, patung-patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon. 

3. Tidak menerima titipan apa pun dari orang-orang yang tidak dikenal. Apabila tidak bisa menolak karena hubungan kekerabatan, pastikan isi titipan disampaikan langsung oleh penitip. Selain itu, laporkan titipan tersebut ke pendamping kloter. 

4. Tiap jemaah akan mendapat fasilitas air zam-zam sebanyak lima liter menjelang kepulangan. Dilarang menyelipkan air zam-zam ke dalam bagasi atau tas kabin. Hal ini sangat membahayakan penerbangan jemaah terkait dengan keseimbangan pesawat.

5. Jangan membawa uang tunai dengan jumlah banyak. Secara khusus, jemaah haji dilarang membawa uang tunai lebih dari 100 juta rupiah atau mata uang asing yang setara dengan 100 juta rupiah. 

6. Jemaah haji dilarang membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi, apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, dikutip dari Antara, terdapat aturan lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian Agama seperti:

1. Jemaah diharuskan membawa tas dan barang sesuai kapasitas dan aturan penerbangan.

2. Dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi.

3. Menyimpan benda tajam (gunting, alat cukur, dan lainnya) ke dalam tas bagasi.

4. Aturan jenis tas yakni koper hanya bisa diisi barang perlengkapan dengan berat 32 kilogram untuk embarkasi Surabaya hanya 28 kilogram, tas kabin hanya diisi barang yang dibutuhkan selama di pesawat dengan berat 7 kilogram, tas selempang diisi barang penting dan secukupnya.

5. Selain dilarang membawa barang-barang yang telah disebutkan sebelumnya. jemaah haji juga dilarang mengambil foto di lingkungan fasilitas pemerintah terkait pelayanan publik. Contohnya rumah sakit, bandara, fasilitas kemiliteran, dan lain-lain.

DELFI ANA HARAHAP | NAUFAL RIDHWAN ALY | ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Perlengkapan Haji yang Perlu Disiapkan Jemaah Haji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

12 Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa dalam Kabin Pesawat

6 jam lalu

Penerapan physical distancing di kabin pesawat Lion Air. Foto: Lion Air Group
12 Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa dalam Kabin Pesawat

Sebelum naik pesawat, perhatikan daftar barang yang tidak boleh dibawa dalam kabin pesawat. Hindari membawa barang yang mengandung bahan peledak.


Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

21 jam lalu

(dari kiri) Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti  rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

Padahal, ujar Selly, rapat evaluasi dan pertanggungjawaban haji 2024 penting diketahui untuk menyusun perencanaan ibadah haji 2025.


Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

23 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

Menteri Agama Yaqut kembali tidak menghadiri rapat dengan komisi VIII terkait evaluasi penyelenggaran haji 2024.


Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

1 hari lalu

Kepala BPKH Fadlul Imansyah saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kamis, 26 September 2024   TEMPO/ Fachri Hamzah
Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

Kepala BPKH angkat bicara soal ramai pemberitaan ihwal pengelolaan keuangan haji usai dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII.


Pansus Haji Lanjutkan Rapat Bahas Rekomendasi dan Kesimpulan Siang Ini

4 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji Lanjutkan Rapat Bahas Rekomendasi dan Kesimpulan Siang Ini

Pansus Haji DPR akan melanjutkan rapat internal hari ini pukul 9.30 untuk membahas rekomendasi dan kesimpulan atas temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.


Menag Yaqut Absen, Rapat Evaluasi Haji di DPR Batal

4 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menag Yaqut Absen, Rapat Evaluasi Haji di DPR Batal

Rapat Kerja Komisi VIII DPR mengenai evaluasi penyelenggaraan haji hari ini Senin, 23 September 2024 batal.


Menteri Budi Karya Sebut Bandara IKN akan Melayani Penerbangan Haji dan Umroh

7 hari lalu

Menhub Budi Karya bersama tim Kemenhub setelah uji coba pendaratan Bandara IKN dengan pesawat jet Cessna, Kamis, 12 September 2024 (Dephub.go.id)
Menteri Budi Karya Sebut Bandara IKN akan Melayani Penerbangan Haji dan Umroh

Menteri Budi Karya mengatakan bahwa Bandara IKN direncanakan untuk bisa melayani penerbangan internasional, termasuk untuk penerbangan haji dan umroh.


Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

8 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H sudah mendapatkan asuransi jiwa


Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

10 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?


Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

10 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

Kementerian Agama mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 2024 di Adab Saudi telah mengikuti aturan yang berlaku.