TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, konglomerat Siti Hartati Murdaya, menuding anak buahnya, Totok Lestiyo adalah dalang kasus yang menyeretnya. Sebab, Direktur PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan Hartati itu, disebut-sebut sebagai orang yang mengatur pemberian duit kepada Bupati Amran.
"Dia yang melakukan penggelapan, mengambil uang perusahaan, dan diberikan ke orang luar," ujar Hartati seusai diperiksa sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi selama lima jam, Rabu, 19 September 2012.
Hartati mengatakan perbuatan Totok membuat nama perusahaannya jadi rusak. "Yang jelas saya jadi korban," ucapnya.
Hartati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Agustus 2012 karena diduga menyuruh dua anak buahnya untuk menyuap Bupati Amran sebesar Rp 3 miliar. Tujuannya untuk pengurusan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya, juga milik Hartati, dan Hardaya Inti Plantations.
Kedua anak buahnya itu adalah General Manager PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono. Selain mereka, terdapat juga dua anak buah Hartati yang ditengarai ikut terlibat dalam kasus tersebut yakni Totok Lestiyo serta financial controller PT Hardaya Inti Plantation, Arim.
Dalam dakwaan jaksa, Arim mendampingi Yani menyerahkan uang kepada Bupati Amran sebesar Rp 1 miliar. Adapun Totok adalah orang yang meminta Arim menyiapkan duit Rp 2 miliar untuk Bupati Amran. Duit itu kemudian ditransfer ke sejumlah orang dan kemudian dicairkan untuk diberikan ke Amran.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P mengatakan informasi yang diperoleh penyidik melalui pemeriksaan dan dituangkan dalam dakwaan sedang dalam proses pendalaman. Alat bukti yang akan menentukan apakah mereka bisa ditetapkan tersangka atau tidak. "Jadi kita tunggu saja hasil validasi informasi maupun data dari penyidik," ujar dia.
TRI SUHARMAN