Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembebasan Bersyarat Ayin Terancam Dicabut  

image-gnews
Artalyta Suryani. TEMPO/Aditia Noviansyah
Artalyta Suryani. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, kembali bermasalah. Kali ini dia dianggap melanggar izin bepergian keluar negeri yang dimilikinya. Ayin yang mendapatkan pembebasan bersyarat sebenarnya hanya memiliki izin keluar negeri sampai 12 Juli 2012. Namun, hingga saat ini dia tak kunjung kembali.

Masalah izin konglomerat asal Lampung ini semakin jadi polemik ketika namanya tersangkut kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu. Karena tak kunjung pulang, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menerbangkan penyidiknya ke Singapura untuk memeriksa Ayin –begitu dia biasa disapa.  

Amir mengatakan, Ayin sebenarnya tak pernah mengantongi izin berobat keluar negeri dari Kemenkumham. Akhir Juni lalu, menurut Amir, Ayin hanya meminta izin untuk menemani ibunya berobat ke Singapura. "Jadi dia tidak pernah mengantongi izin berobat. Yang ada adalah izin menemani ibunya," kata dia.

Amir menjelaskan, sekitar sepekan lalu pengacara Ayin, Tengku Nasrullah, sempat menemuinya. Dalam pertemuan itu, Nasrullah meminta penyidik KPK tak perlu berangkat ke Singapura lagi untuk memeriksa kliennya. "Dia bilang Ayin akan segera pulang, karena itu dia minta agar penyidik KPK tak usah ke Singapura lagi," katanya. Setelah memastikan kepulangan Ayin, Nasrullah malah meminta izin baru. Kali ini,  barulah Ayin minta izin berobat. “Dia bilang perlu tujuh terapi lagi. Terapi itu dilakukan dua hari sekali,” kata Amir. Namun, Amir menolaknya. Politikus Demokrat ini minta Ayin datang langsung ke kantor imigrasi untuk memperpanjang izin tersebut. "Saya bilang mungkin saja diperpanjang. Tapi biar dia kembali dulu ke Indonesia. Baru kita bicarakan soal perpanjangan izinnya," kata Amir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, kata Amir,  Ayin sudah bisa dikategorikan melanggar persyaratan pembebasan bersyarat. Ayin dinilainya tidak kooperatif dalam penanganan kasus hukumnya. "Nasrullah bilang sebentar lagi dia akan pulang, itu sepekan lalu. Sampai sekarang dia tak pulang. Kalau terus seperti ini bisa saja saya cabut pembebasan bersyaratnya," kata dia.

FEBRIYAN

Berita Terpopuler:
Berpengacara Sama, Polri Dicurigai Mau Main Mata

Korban Kebakaran Adukan Foke

Ular Piton dengan 87 Butir Telur Ditemukan

Pengacara Djoko Susilo Juga Kuasa Hukum Mabes Polri

Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?

Polemik Simulator SIM, Kapolri Kumpulkan Pengacara

Ditemukan Hiu Purba Berusia 270 Tahun

Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth

Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi

Sepupu Kate Middleton Tampil Telanjang di Playboy

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Agung Periksa Anak Artalyta Suryani dalam Kasus Asabri

6 April 2021

Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Periksa Anak Artalyta Suryani dalam Kasus Asabri

Penyidik Kejaksaan Agung menaksir kerugian atas perbuatan seluruh tersangka Asabri mencapai Rp 23 triliun.


Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.


Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. TEMPO/Seto Wardhana
Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.


Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara


Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Siti Hartati Murdaya dikawal ajudannya menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1). Sidang ini beragendakan membacakan nota pembelaan (Pledoi) terkait kasus dugaan suap pengurusan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Amran Batalipu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.


Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.


Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.