TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta timnya memperbaiki gugatan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perbaikan itu, yakni kesinambungan antara Posita dengan Petitum.
“Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan, hal-hal yang menyangkut kepada persambungannya antara posita dan petitum," kata Gayus usai sidang di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.
Posita adalah dalil-dalil konkret adanya hubungan hukum menjadi dasar serta alasan tuntutan. Sedangkan Petitum adalah tuntutan yang diharapkan dikabulkan oleh hakim.
Gayus tidak menjelaskan detail posita yang dianggap tidak bekesinambungan dengan petitum itu. Namun, ia menjelaskan, salah satu petitum PDIP, yakni meminta PTUN memutus KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Dari situ, ia berharap MPR menggunakan putusan PTUN sebagai pertimbangan tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Gayus mengatakan hakim PTUN berbeda dengan hakim pengadilan lain. Hakim PTUN bersifat administratif dan terbuka untuk menghilangkan hal yang harus dikaitkan dengan posita dan petitum.
Pada sidang kali ini, Gayus mengatakan, dibahas syarat-syarat administrasi pemerintahan. Hakim PTUN, kata Gayus, menjelaskan bahwa syarat-syarat administrasi pemerintahan ada yang bersifat keniagaan publik dan privat.
"Itu dua adminitrasi negara ini ada dua sebenarnya, cuma di dalam undang-undang administrasi pemerintahan. Ada yang disebut sebagai yang berkaitan dengan kekuasaan dan ada administrasi masyarakat atau privat," kata Gayus.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB. Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Adapun PDIP mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa 2 April 2024. Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. PDIP menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
Pilihan Editor: PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres