TEMPO.CO , Jakarta: – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap melindungi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, Angelina Sondakh sebagai jusctice collaborator. Hal ini dinyatakan Ketua LPSK, Abdul Haris terkait tawaran yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi. ”LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Angie selaku Justice Collaborator” kata Ketua LPSK, Abdul Haris di Jakarta, Selasa, 1 Mei 2012.
Haris menyatakan, penetapan mantan Putri Indonesia ini sebagai Justice Collaborator harus berdasarkan rekomendasi KPK. Hal ini didasarkan,tim penyidik KPK yang mengetahui peran dan informasi penting yang dimiliki Angie dalam hasil pemeriksaannya sebagai tersangka kasus yang menjeratnya.
Perlindungan pada Justice Collaborator, menurut dia, didasarkan pada ketentuan peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, KPK, dan Ketua LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerjasama.
Syarat penetapannya adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir, saksi pelaku yang bekerjasama mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana, bukan pelaku utama, dan bersedia untuk mengembalikan sejumlah asset yang diperolehnya.
“Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman, tekanan secara fisik dan psikis terhadap dirinya atau keluarganya apabila mengungkap kasus tersebut,” kata Haris.
Perlindungan yang dapat diberikan LPSK, menurut Haris, berupa perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan penghargaan. Bentuk penghargaan ini dapat diberikan berupa keringanan tuntutan hukuman dan remisi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerjasama tersebut terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang lebih besar” katanya.
Haris menyatakan, kebutuhan perlindungan terhadap Justice Collaborator semakin meningkat. Saat ini telah terjadi perubahan paradigma untuk mengembangkan penyidikan terhadap suatu tindak pidana melalui peran Justice Collaborator. Hal ini, menurut Haris, perlu didukung dengan dasar hukum yang kuat dan tidak sekedar peraturan bersama. Keinginan ini disampaikan seiring dengan pengajuan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Peran justice collaborator sangat signifikan untuk menangkap otak pelaku atau mastermind yang lebih besar, sehingga penyelesaian suatu tindak pidana dapat tuntas di berantas dan tidak berhenti di pelaku teri” kata Haris.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Angie Buka Peluang Kerja Sama Bongkar Korupsi
Dipanggil KPK, Tiga Saksi Angie Mangkir
Angie Isyaratkan Mau Jadi Justice Collaborator
Angie Bisa Tebus Dosa sebagai Justice
Angie Dilarikan ke Rumah Sakit