TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, menuding aktor lain dalam kasus ini, Sindhu Malik, pernah memberi uang Rp 18 miliar kepada sejumlah anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. "Uang itu dari fee proyek," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Januari 2012.
Nyoman mengatakan Sindhu telah menerima Rp 21,35 miliar sebagai commitment fee dari pemenang tender proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). "Seharusnya dia dapat Rp 25 miliar, tapi Dharnawati tidak mau bayar ke dia," ujarnya. Sebanyak Rp 18 miliar dari fee itu, kata Nyoman, disetor Sindhu ke Banggar.
Nyoman mengatakan Sindhu memang penanggung jawab pembagian komisi dari proyek pencairan dana itu. KPK sudah memeriksa Sindhu, tapi mantan pegawai Kementerian Keuangan itu hingga kini belum menjadi tersangka.
Nyoman juga menuding Sindhu meminta bagian 10 persen dari proyek Kemenakertrans senilai Rp 500 miliar itu. Uang sebesar itu akhirnya didapat dari pengusaha yang perusahaannya memenangkan tender proyek PPID--salah satunya perusahaan Dharnawati.
Pembayaran komisi dilakukan dua tahap, masing-masing sebesar 5 persen. Uang setoran ke Banggar itu didapat dari pembayaran tahap pertama.
M. ANDI PERDANA