TEMPO.CO, Jakarta - Badan Anggaran atau Banggar DPR RI mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan atau Perpu Covid-19.
“Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya, jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur dan dilakukan secermat mungkin agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum di kemudian hari,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja yang membahas Perpu tersebut di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.
Menurut dia, Banggar DPR RI akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan wabah virus corona jenis baru ini.
Banggar, kata dia, akan terus memberikan dukungan penuh, agar pemerintah menjalankan Perpu tersebut. Yakni mengatasi gangguan kesehatan masyarakat, memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan, serta pencegahan serta penanganan krisis sistem keuangan yang mungkin terjadi.
Meski mendukung penuh, namun DPR RI, kata dia, tidak serta merta menghilangkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR atas Perpu Nomor 1 Tahun 2020.
“Karenanya, pemerintah harus memberikan penjelasan secara utuh, mengenai latar belakang, dasar pemikiran, konstruksi hukumnya dan implikasi ekonomi dan keuangan yang akan ditimbulkan,” katanya.