Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Jamin Objektivitas Seleksi Hakim Agung

image-gnews
Gayus lumbuun (kiri). TEMPO/Subekti
Gayus lumbuun (kiri). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin menjamin objektivtas seleksi hakim agung. Meski Gayus Lumbuun, salah satu calon peserta merupakan anggota Komisi Hukum. “Kami akan objektif, transparan, dan tidak akan ada konflik kepentingan,” kata Aziz saat dihubungi, Ahad, 4 September 2011.

Menurut Aziz, Komisi Hukum sudah beberapa kali menguji kolega mereka sendiri dalam seleksi pimpinan institusi penegak hukum. Aziz mengklaim DPR tak akan menemui kesulitan. “Ini kan seperti saat dulu menguji Pak Mahfud Md dan Pak Akil Mochtar (dua hakim konstitusi). Kami tidak akan memberi perlakuan khusus ke Pak Gayus,” kata politikus Partai Golkar itut.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, juga menjamin tak akan memberi perlakuan khusus pada Gayus. “Tapi terlepas dia anggota Komisi Hukum juga, Pak Gayus memang memiliki kualitas sebagai hakim agung,” katanya saat dihubungi siang ini.

Syarifuddin mengatakan Komisi akan mencecar Gayus dkk mengenai pandangan para calon terhadap sejumlah kasus belakangan ini, seperti kasus suap hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari yang diduga melibatkan perkara kasasi di MA, serta putusan hakim MA untuk Prita Mulyasari.

“Intinya kami akan melihat kapasitas para calon itu seperti apa, dan bagaimana integritasnya. Itulah mengapa kami juga membutuhkan masukan-masukan yang bisa membantu kami melihat dua hal itu dari para calon hakim agung,” kata Syarifuddin.

Sebanyak 18 kandidat hakim agung akan uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Seleksi diperkirakan berlangsung akhir bulan ini. Sebelum ke-18 calon diuji, DPR terlebih dulu membahas dalam Rapat Paripurna, dan Badan Musyawarah. Ke-18 kandidat adalah Husnaeni, Andi Samsan, Made Rawa, Syafrinaldi, Sunarto, Rahmi, Burhan Dahlan, Hary Djatmiko, Dewi Kania, Daming Sunusi, Nurul Elmiyah, Heru Mulyono, Gayus Lumbuun, Suhadi, Muh Yamin Awie, Dudu Duswara, Taqwaddin, dan Sodikin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka akan mengisi sepuluh posisi hakim yang kosong di Mahkamah Agung. Sepuluh posisi adalah tiga hakim perdata umum, serta masing-masing satu kursi untuk posisi hakim kasus perdata khusus, pidana umum, pidana khusus, agraria, agama, militer, dan hakim kasus tata usaha negara. 

Sesuai undang-undang, calon yang harus diuji kepatutan dan kelayakan tiga kali jumlah kebutuhan Mahkamah Agung. Komisi Yudisial harus menyerahkan tiga puluh calon. Namun, Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, beberapa waktu lalu, mengatakan kuantitas bukan jadi tolok ukur.

Adapun Syarifuddin mengatakan, delapan belas calon sudah melewati proses penyaringan yang baik. “Proses seleksinya sudah oke. Mudah-mudahan mereka memenuhi kriteria saat di tahap fit and proper test,” kata dia.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

1 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

3 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

7 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

9 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

10 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

15 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

15 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.