TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Luluk Nur Hamidah, menyebut ada 3 hal yang harus diperhatikan Presiden terpilih Prabowo Subianto soal wacana penambahan jumlah kementerian dalam kabinet mendatang.
“Menambah jumlah menteri harus menjawab 3 hal. Pertama, apa tujuan dan manfaat. Kedua, bagaimana peraturan yang ada, melanggar UU atau tidak? Ketiga, efektifitas dan efisiensi,” ujar Luluk ketika dihubungi, Jumat, 10 Mei 2024.
Menurut dia, penambahan jumlah kementerian tidak bisa diletakkan dalam hak preogratif presiden. “Hak preogratif sekalipun, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Jika ini harus dilakukan berarti harus diubah dulu UU-nya,” tuturnya.
Luluk menyebut, perubahan undang-undang terkait penambahan jumlah kementerian ini harus bisa menjawab alasan yang menjadi dasar perubahan tersebut, karena penambahan jumlah ini pasti berkorelasi dengan penambahan anggaran.
“Apakah ada hal yang sangat urgent dan mendesak untuk dilakukan perubahan Perubahan ini mengakomidasi kepentingan apa atau siapa? Kira-kira ini akan jadi beban bagi rakyat apa enggak?” kata dia.
Anggota DPR itu justru menyarankan untuk mengevaluasi 34 kementerian yang ada saat ini, sebelum memunculkan ide menambah menjadi 40. “Dulu jumlah kementerian pernah gemuk lalu muncul semangat rezim yang konon perlu lebih ramping tapi bisa bekerja. Daripada gemuk tapi lamban dan jadi beban, apalagi korup,” ucapnya.
Selain mengevaluasi kementerian, Luluk juga meminta untuk mengevaluasi lembaga dan badan-badan yang ada selama ini.
“Publik akan menilai jika jumlah menteri yang akan ditambah dan gemuk, karena ada pihak yang enggak mau dikurangi ‘jatahnya’. Di sisi lain, ada kepentingan akomodasi kekuatan baru yang masuk karena menjaga keseimbangan kekuatan eksekutif dan parlemen,” ujar dia.
Wacana Prabowo untuk menambah jumlah kementerian hingga 40 kementerian dikabarkan Majalah Tempodalam laporan utama "Orang Lama Kabinet Baru" yang terbit pada 6 Mei 2024.
Menurut orang-orang dekat Prabowo, langkah ini diambil sebagai upaya membangun koalisi besar untuk menguasai Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga program pemerintah yang diusulkan dapat berjalan lancar. Namun demikian, penambahan jumlah kementerian memerlukan revisi Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang membatasi jumlah kementerian maksimal hanya 34.
Pilihan Editor: Pakar Sebut Penambahan Kementerian Baru di Kabinet Prabowo adalah Keniscayaan Konstitusional
ADINDA JASMINE