Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti nasib 532 bidan pendidik yang nasibnya terkatung-katung. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatalkan status setelah mereka lulus tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Mohon hal ini diselesaikan. Banyak dari mereka yang sudah syukuran dan usianya tidak muda lagi,” kata Edy dalam keterangan resminya pada Jumat, 10 Mei 2024.

Dia menuturkan, kejadian ini bermula pada 2023 lalu ketika para bidan tersebut mengikuti perekrutan bidan pendidik. Setelah seleksi tes administrasi dan CAT (computer assisted test), mereka dinyatakan lulus. 

Para bidan yang lulus seharusnya tinggal mendapatkan SK (surat keputusan) dan NIPPPK (nomor induk PPPK). Tapi, SK dan NIPPPK 532 bidan pendidik tersebut dibatalkan Kemenkes.

“Mereka sudah mengikuti proses dari pendaftaran hingga dinyatakan lulus. Semua selesai,” kata Edy.

Dia mengaku menemui perwakilan bidan pendidik di dapilnya Jawa Tengah III. Setelah itu, dirinya langsung memberikan rekomendasi. Edy juga mencoba menghubungi Kemenkes. Dia menuturkan, perwakilan bidan pendidik tersebut lalu bertemu dengan Kemenkes. 

"Sayangnya hingga kini masalah ini belum selesai," ujar Edy.

Politikus PDIP itu mengatakan mendapat informasi bahwa tidak diberikannya SK dan NIPPPK ini karena ada masalah maladministrasi persyaratan yang tidak sesuai dengan Kemenkes dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Padahal, kata dia, ada bukti kelulusan yang diterima oleh 532 bidan pendidik ini.

“Mereka punya STR (surat tanda registrasi) yang dikeluarkan oleh konsil tenaga kesehatan Indonesia. Kalau bidan pendidik ini punya STR, tandanya legal untuk memberikan pelayanan,” ujar Edy.

Dia menuturkan, ratusan bidan pendidik yang dinyatakan tidak lolos PPPK ini sudah memberikan pelayanan kesehatan bertahun-tahun. Karena itu, dia menilai masalah kompetensi bidan tersebut tidak usah dipertanuakan lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menemukan, ada bidan pendidik di Blora yang sudah memberikan layanan kesehatan selama 23 tahun dengan gaji yang kecil. Namun, bidan tersebut masih dipertanyakan kompetensinya.

“Ada ketidakadilan di sini,” ujar Edy. 

Edy melanjutkan, dalam syarat rekrutmen PPPK 2023, ada aturan berbunyi D4 kebidanan dan tidak menyebut D4 kebidanan pendidik. Pada tahun sebelumnya, hal ini tidak menjadi masalah.

“Tahun 2023 ini BKN ini mempermasalahkan. Dipertanyakan apakah ketika bidan pendidik ini dtempatkan di puskesmas kompeten atau tidak,” kata Edy. 

Sedangkan pada tahun ini, Kemenkes mengeluarkan aturan jika PPPK bisa diikuti oleh D4 kebidanan atau D4 kebidanan pendidik. Menurut Edy, aturannya tidak konsisten. 

Edy mendesak Kemenkes agar segera turun tangan menangani ratusan bidan pendidik yang kelulusannya dibatalkan.

“Yang lulus ini sudah mengikuti aturan pendaftaran, sudah mengabdi sekian lama, tapi kenapa dipersulit? Masalah 2023 ini harus diselesaikan sebelum rekrutmen 2024."

Pilihan editor: Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkes Bilang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Boleh Praktik Lagi di RS Kariadi Setelah Investigasi Tuntas

1 jam lalu

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan pers tentang obat penawar Fomepizole secara daring yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022. ANTARA/Andi Firdaus
Kemenkes Bilang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Boleh Praktik Lagi di RS Kariadi Setelah Investigasi Tuntas

Kementerian Kesehatan akan mengizinkan mahasiswa PPDS Anestasi Undip praktik di RS Kariadi begitu investigasi selesai


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.


Ketahui Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Dalam Sehari

1 hari lalu

Ilustrasi gula di dalam wadah. Foto: Freepik.com
Ketahui Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Dalam Sehari

Konsumsi gula tersebut setara dengan 4 sendok makan gula per orang per hari atau 50 gram per orang per hari.


11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

1 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

PNS dan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki perbedaan dari berbagai aspek


Usut Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Orang Termasuk Senior Korban

1 hari lalu

Undip buka suara soal kasus meninggalnya mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Aulia Risma Lestari.
Usut Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Orang Termasuk Senior Korban

Kabid Humas Polda Jateng menyatakan pemeriksaan masih sekitar mahasiswa PPDS, rekan seangkatan serta senior dan junior dari Aulia Risma


Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

2 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

FK Unpad selama ini menyekolahkan PPDS di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.


Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

2 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.


Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

2 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

Kemendikbudristek akan melibatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip


Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

2 hari lalu

Siti Nadia Tarmizi. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

Kemendikbudristek akan libatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-perundungan baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip


Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Akan Atur Jam Kerja Dokter PPDS

2 hari lalu

Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Akan Atur Jam Kerja Dokter PPDS

Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, Kemenkes berencana mengatur jam kerja mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit