TEMPO Interaktif, Jakarta - Nunun Nurbaetie, pengusaha yang juga istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Dorodjatun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
"Berdasarkan Rapat Pimpinan KPK, kami menetapkan Ibu Nunun Nurbaetie sebagai tersangka," kata Busyro Muqoddas, Ketua Komisi pemberantasan Korupsi, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum DPR di Jakarta, Senin 23 Mei 2011.
Menurut Busyro, keputusan menjadikan Nunun sebagai tersangka diambil setelah timnya mendengar temuan dan bukti dari Deputi dan Direktur terkait kasus cek pelawat. Saat ini, KPK juga sedang melakukan proses-proses untuk mengekstradisi Nunun.
Nunun adalah pengusaha yang diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada para mantan anggota DPR RI periode 1999-2004. Pemberian suap itu diduga bertujuan untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
Empat orang dari penerima suap itu telah dipidanakan. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin A.J. Soefihara, dan Udju Djuhaeri. Sedangkan 24 mantan anggota DPR lainnya sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan KPK.
Nunun beberapa kali dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun, dokter pribadi Nunun dan kuasa hukumnya menolak jika Nunun diperiksa dengan alasan kondisi kesehatan istri eks Wakil Kapolri itu tidak memungkinkan.
Dokter Andreas Harri kepada Tempo beberapa waktu lalu berkukuh bahwa kliennya terserang stroke sejak 25 Juli 2009. Hingga saat ini, belum ada peningkatan kesehatannya sama sekali. Selain itu, syaraf di bagian kepala Nunun juga tersumbat dan menyebabkan ia menderita penyakit amnesia atau lupa ingatan. "Makanya sejak tahun lalu Nunun dirujuk dan dirawat ke salah satu rumah sakit di Singapura," ujar Andreas.
KARTIKA CHANDRA