TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, akhirnya bebas dari balik jeruji rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Ibu Nunun sudah pulang tadi pagi," kata pengacara Nunun, Ina Rachman, melalui pesan pendek kepada Tempo, Sabtu, 14 Juni 2014.
Menurut Ina, Nunun sudah menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan sesuai vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat 9 Mei 2012. "Dua setengah tahun pas," kata dia.
Sayangnya, Ina belum mau bercerita banyak soal kebebasan Nunun. Dia hanya mengatakan Nunun dijemput oleh keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu. Selanjutnya, Nunun melepas rindu dengan keluarga dan suaminya, Komisaris Jenderal (purnawirawan) Adang Daradjatun, di rumahnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. "Pokoknya suasananya bahagia dan terharu," ujar Ina.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nunun terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Nunun Nurbaetie terbukti memerintahkan Arie Malangjudo, bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, membagikan cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke anggota DPR periode 1999-2004. Cek itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.
Usai memvonis Nunun, giliran Miranda yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 27 September 2012. Hakim memvonis Miranda dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta. Miranda dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Nunun.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Belum Validasi Surat DKP, Laporan TNI Tak Relevan
Ujian, Siswa Cina Menyontek ala James Bond
Grup Bosowa Tawari Pekerjaan tanpa Tes ke Raeni
Kenaikan Gaji PNS Minimum Sebesar Inflasi