TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus II atau bisa langsung bebas di Hari Raya Natal tahun 2013. Mereka dinilai berperilaku baik dan taat menjalankan peraturan selama berada di dalam lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan. Namun, remisi ternyata tak berlaku untuk narapidana korupsi.
"Terpidana kasus suap cek pelawat Miranda Goeltom tak dapat remisi," kata Akbar Hadi Prabowo, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, melalui pesan pendek, Rabu, 25 Desember 2013. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi Narapidana Kasus Terorisme, Narkoba dan Korupsi.
Miranda ditetapkan bersalah karena menyuap anggota DPR 1999-2004 sebesar Rp 24 miliar untuk memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Dia diduga bersama-sama Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, melakukan tindakan kejahatan ini. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Miranda Swaray Goeltom dengan hukuman tiga tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp 100 juta.
Akbar mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2013 kepada 8.429 narapidana. Selain 161 narapidana yang langsung bebas, Natal tahun ini juga memberi berkah bagi 8.268 narapidana yang mendapat remisi masa pidana, berkisar dari 15 hari sampai dua bulan. Tercatat, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia ada 161.566 orang.
SUNDARI
Berita Terpopuler
Usul KPK Kurangi Utang Negara Rp 2.000 Triliun
Di Tahanan, Gerak-gerik Atut Disorot CCTV
Cerita Airin Soal Tangisan Atut
Koruptor Incar Dana Optimalisasi Rp 26,96 Triliun
Dibesuk Airin, Gubernur Atut Menangis
Pencipta AK-47 Meninggal di Usia 94 Tahun
Ki Kusumo: Peluang Jokowi Nyapres Akan Mirip Obama