TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin belum mengetahui kabar remisi yang diberikan kepada terpidana suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. "Saya tidak tahu persis," kata Amir Syamsuddin saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 19 Agustus 2014.
Sebelumnya beredar kabar bahwa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom bakal mendapatkan remisi. Terpidana kasus korupsi cek pelawat tersebut dikabarkan bakal bebas pada September setelah menerima pemotongan masa tahanan. (Baca: Para Koruptor Pesta Remisi)
Amir menuturkan pemberian remisi, baik kepada koruptor maupun terpidana lainnya, sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut Amir, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi tidak berlaku surut. Artinya, terpidana yang divonis sebelum diberlakukannya beleid tersebut tidak termasuk dalam pengetatan remisi. "Semua sudah ada aturannya," ujar Amir. (Baca: Kementerian Hukum Bantah Napi Korupsi Dapat Remisi)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan syarat remisi bagi terpidana yang masuk ke dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 antara lain harus mendapatkan surat keterangan bekerja sama dengan instansi penegak hukum. Selain itu, harus menjadi justice collaborator dan telah membayar penuh denda hukuman. "Semua syarat harus lengkap," tutur Denny.
Menurut Denny, hingga saat ini, terpidana dengan golongan kejahatan luar biasa seperti kasus korupsi, teroris, dan narkoba, belum ada yang memenuhi semua syarat remisi dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, tidak membantah atau mengiyakan kabar remisi yang diberikan kepada kliennya. "Saya hanya mengusahakan yang terbaik. Silakan tanyakan pada yang berwenang," kata Andi ketika dihubungi Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014.
DEVY ERNIS
Terpopuler:
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Marzuki Alie Disebut Terima US$ 1 Juta dari Nazar