TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom bisa menghirup udara segar mulai hari ini. Kuasa hukum Miranda, Andi F. Simangunsong, mengatakan kliennya yang merupakan terpidana suap cek pelawat itu sudah bebas dari hukuman penjara.
"Sudah keluar dari pukul 07.30 WIB tadi dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Tangerang," ujar Andi saat dihubungi, Selasa, 2 Juni 2015. Menurut Andi, bebasnya Miranda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga:
Bisnis Syur Kalibata City: Tarif Rp 1,7, Deudeuh Legenda di Sini
Batik Parang buat Wartawan, Jokowi Menabrak Kesakralan?
Miranda, menurut Andi, sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. "Kan, memang ada hitungannya. Bu Miranda juga sama sekali tidak pernah mendapat remisi," ucapnya.
Andi pun mengaku belum sempat bertemu dengan Miranda setelah perempuan 65 tahun itu bebas. Sebab, Miranda akan menghabiskan waktu bersama keluarganya.
Baca juga:
Skandal TPPI: Mengapa Sri Mulyani Belum Jadi Tersangka?
Kisah Nenek Satriyah: Sebatang Kara, Lumpuh, Pejabat Cuma Foto
Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. Miranda, yang ditahan sejak 1 Juni 2012, dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua, dan Mahkamah Agung. Miranda terbukti turut terlibat penyuapan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur BI pada 2004.
LINDA TRIANITA
Berita Menarik: