TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Walikota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pematang Siantar periode 2007.
Menurut Juru Biacara KPK Johan Budi SP, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyangkakan bila Robert melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri saat menjabat walikota. “Penyidik menemukan bukti pada 2007, RES melakukan tindak pidana korupsi,” kata Johan dalam rilis, Senin (7/2).
Modus yang digunakan Robert dalam korupsi itu adalah mengeluarkan perintah pemotongan angaran pemeliharaan rutin dinas Pekerjaan Umum pada setiap proyek. “Penyidik juga menduga RES mengeluarkan perintah pencairan anggaran bantuan sosial untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.” Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 8,7 miliar.
Dengan sangkaan itu, penyidik menjerat Robert dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
CORNILA DESYANA