TEMPO Interaktif, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat masih belum menyentuh hal-hal yang bersifat substansial. Sedangkan soal mantan anggota partai politik masuk dalam KOmisi Pemilihan Umum diperkirakan bakal tetap menjadi bahasan menarik. "RUU Penyelenggara Pemilu masih memperbaiki sistematika, belum substansi," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arief Wibowo, di gedung DPR Jakarta, Senin 13 Desember 2010.
Salah satu poin yang diperkirakan akan tetap hangat dibahas adalah soal mantan pengurus parpol masuk KPU. Dalam pembahasan di tingkat panitia kerja, mantan anggota parpol disepakati boleh masuk KPU. Kendati demikian, Arief menilai kekhawatiran soal mantan anggota parpol masuk KPU akan menjadi partisan, sudah selesai.
Dalam RUU Penyelenggara Pemilu, kata dia, juga tak lagi dipersoalkan jangka waktu mantan pengurus parpol itu telah mengundurkan diri. "Apa bedanya orang mengundurkan diri lima tahun lalu, satu tahun lalu, sebulan lalu, seminggu lalu, sehari lalu, bahkan semenit lalu. Partisan tidak partisan telah selesai," ujarnya.
Apalagi, kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, nantinya calon komisioner KPU tetap akan diseleksi melalui panitia. Meskipun panitia seleksi ini dibentuk presiden, nantinya calon yang diajukan pansel tetap akan diseleksi DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan. Dengan mekanisme seperti itu, ia meyakini pencarian calon komisioner KPU yang punya kapasitas dan kredibilitas tetap akan tercapai.
Sebelumnya pada pembahasan di tingkat panja DPR, soal mantan anggota parpol masuk KPU dibahas alot. Dari sembilan fraksi, cuma Demokrat dan Partai Amanat Nasional yang keberatan mantan anggota parpol masuk KPU. Alasannya, sikap partisan mantan anggota parpol bisa mempengaruhi kinerja di KPU.
AMIRULLAH