TEMPO.CO, Jakarta - Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Pengabulan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa yang disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 25 April lalu.
Meski dikabulkan, ternyata penambahan rentang periodik jabatan kepala desa tersebut tak seperti yang diusulkan para kepala desa. Tak hanya itu, walau di satu sisi lama jabatan kepala desa bertambah, namun kesempatan mereka untuk maju kembali dikurangi.
Adapun dalam beleid sebelumnya, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Des (UU Desa) masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Mereka boleh menjabat selama tiga periode, berturut-turut maupun tidak. Artinya, seorang kepala desa bisa berkuasa hingga 18 tahun.
Belakangan para kepala desa mengusulkan regulasi itu diubah. Mereka meminta lama jabatan ditambah tiga tahun alias menjadi 9 tahun per periode. Usulan itu ramai disampaikan lewat unjuk rasa. Salah satunya oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.
Tak kunjung diwujudkan, Apdesi kemudian mendatangi Jokowi di Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat pada Selasa, 7 November 2023. Tak lain, kunjungan itu memang untuk membahas permintaan penambahan masa jabatan kepala desa.
“Iya, (yang akan disampaikan ke Presiden Jokowi) Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan langkah perpanjangan (masa jabatan) kepala desa,” ujar Ketua Apdesi Surtawijaya.
Singkat cerita, setelah melalui berbagai tahapan, DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Presiden Jokowi lalu menandatangani pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024. Perubahannya yaitu masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, bukan sembilan tahun seperti yang diusulkan kepala desa. Mereka pun hanya boleh menjabat selama dua periode, tidak lagi tiga.
Dengan adanya aturan baru ini, seorang kepala desa hanya perlu menjabat selama dua periode agar dapat berkuasa selama 16 tahun. Sementara dalam beleid sebelumnya, kepala desa kudu menjabat tiga periode agar bisa menjabat selama 18 tahun.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024