TEMPO Interaktif, Kuningan - Hujan batu mewarnai penyegelan Masjid Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Segel pun dicabut kembali oleh jemaah Ahmadiyah dan kembali digunakan untuk beribadah.
Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 06.30 WIB aparat yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Resor Kuningan sudah mendatangi Desa Manis Lor. Mereka pun langsung mendatangi Masjid An-Nur, masjid terbesar milik Jemaah Ahmadiyah di desa itu, serta langsung mengunci pintu gerbang mesjid.
Tidak hanya pintu gerbang, pintu belakang yang menghubungkan mesjid tersebut dengan perumahan warga pun turut digembok. Guest house yang berada satu lingkungan dengan mesjid pun sudah ditutup dengan polisi sehingga pengurus Ahmadiyah tidak bisa keluar dari rumah itu.
Setelah steril, barulah Satuan Polisi Pamong Praja menyegel masjid dengan cara memalangkan kayu di jendela masjid. Tidak hanya masjid, tujuh musala yang dimilik jemaah Ahmadiyah Manis Lor turut disegel Satuan Polisi Pamong Praja
Penyegelan yang mendadak membuat warga yang sudah semakin banyak berkumpul marah. Mereka pun membalas dengan melemparkan batu ke aparat. Hujan batu pun terjadi. Satuan Polisi Pamong Praja segera meninggalkan lokasi sedangkan anggota Kepolisian Resor Kuningan masih berjaga-jaga.
Setelah negosiasi, akhirnya disepakati jemaah Ahmadiyah akan mundur jika polisi mundur. Setelah sama-sama mundur, kondisi yang semula ricuh pun menjadi tenang kembali.
Saat tenang itulah jemaah Ahmadiyah pun langsung membuka segel dari kayu yang dipalangkan di masjid mereka. Masjid pun kembali digunakan untuk beribadah seperti mengaji dan salat.
Sekretaris Umum Jemaah Ahmadiyah Desa Manis Lor, Nur Rohim menyesalkan terjadinya penyegelan terhadap mesjid dan mushola milik jemaah Ahmadiyah. "Apalagi terjadi di pagi hari, saat kami sedang beraktivitas dan anak-anak sedang bersekolah," katanya.
Mereka, lanjut Nur Rohim, akan tetap melawan. "Siapa pun tidak ada yang boleh menutup rumah ibadah," katanya.
Rumah ibadah adalah tempat untuk berdoa dan menjalankan semua kewajiban serta bukan tempat yang menggangu kepentingan umum. Ada pun rumah ibadah yang disegel berjumlah delapan yang terdiri dari satu masjid dan tujuh musala.
Berdasarkan pantauan Tempo, sebagai bentuk perlawanan jemaah Ahmadiyah pun sudah menyiapkan batang kayu serta batu yang dibawa menggunakan sebuah mobil bak terbuka. Batu-batu itu disimpan di satu titik di depan Masjid An-Nur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan yang dilakukan pada pagi hari. "Penyegelan tersebut didasarkan pada surat perintah Bupati Kuningan dengan nomor 451:/2064/Satpo PP tertanggal 27 Juli 2010," katanya.
Penyegelan dan penutupan rumah ibadah tersebut menurut Indra tidak lain justru untuk menyelamatkan jemaah Ahmadiyah dari konflik horisontal yang akan terjadi. "Diharapkan dengan penutupan itu bisa melindungi mereka dari serangan ormas lain," katanya.
Indra pun membenarkan jika pada saat penyegelan anggotanya dilempari batu oleh jemaah Ahmadiyah. "Bahkan sopir kami pun diancam menggunakan senjata tajam," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kuningan, Ajun Komisaris Besar Yoyoh Indayah, saat dikonfirmasi menjelaskan jika kedatangan mereka di Desa Manis Lor hanya untuk membantu keamanan. "Kami hanya membantu untuk menghindari terjadinya tindakan anarkhis," kata Yoyoh.
IVANSYAH