TEMPO Interaktif, Semarang - Penggiat antikorupsi, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sangat lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar.
Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Bunyamin Saiman, menyatakan kasus ini melibatkan Bupati Karanganyar Rina Iriani. "Saya yakin seyakin-yakinnya Rina terlibat dalam kasus korupsi proyek ini," ujar Bunyamin, Jum'at (23/7).
Dalam proses penyelididikan dan penyidikan para tersangka sebenarnya sudah menemukan keterlibatan Rina Iriani. Seharusnya, kata Bunyamin, kejaksaan segera mengajukan surat izin ke Presiden RI untuk memeriksa Rina baik dalam posisi sebagai saksi maupun tersangka.
Kasus korupsi ini berawal dari Kementerian Perumahan Rakyat yang memberikan dana khusus untuk proyek pembangunan perumahan sebesar Rp 35 miliar pada 2007 lalu. Dana ini lalu dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera.
Namun hanya Rp 13,1 miliar yang akhirnya benar-benar dipakai untuk proyek Griya Lawu Asri, sedangkan sisanya, Rp 21,9 miliar, tak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam proses penyidikan, terkuak ada sejumlah dana Griya Lawu Asri yang mengalir ke tujuh partai yang jumlahnya mecapai Rp 3 miliar. Dana itu mengalir melalui Rina Center, lembaga yang dibentuk untuk mensukseskan Rina menang dalam pemilihan bupati Karanganyar.
Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera periode 2008 Handoko Mulyono, Ketua Dewan Penasihat Koperasi Toni Haryono, yang juga suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, serta tersangka Fransiska Riana Sari, Mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera pada 2007.
Bunyamin Saiman membeberkan beberapa peran yang dilakukan Rina dalam patgulipat proyek perumahan, diantaranya peran mengganti pengurus koperasi, merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan proyek, berperan aktif mendatangkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk meresmikan proyek, hingga peran menyelewengkan dana bantuan untuk kampanye dalam pemilihan buati Karanganyar. "Rina ikut tanda tangan semua. Kami punya bukti-bukti itu," ujar Bunyamin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi belum memutuskan soal terlibat tidaknya Bupati Karanganyar Rina Iriani dalam kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar.
"Untuk mengetahui keterlibatan Rina bisa dilihat nanti setelah surat dakwaan tersangka Handoko dibacakan di pengadilan," ujar Salman usai mengikuti acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (22/7).
M ROFIUDDIN