Namun, Ibas menekankan, kembalinya hak pilih TNI harus dilandasi aturan yang jelas dan didukung dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya, agar taat pada asas dan mekanisme dalam proses demokrasi di Indonesia.
Untuk mengembalikan hak pilih TNI ini, Ibas menyatakan perlu ada kesiapan matang. "Perlunya kesiapan matang dari TNI untuk menunjukkan bahwa TNI bisa netral dan menjamin keutuhan lembaga pertahanan negara," paparnya.
Ibas juga menambahkan, tidak perlu ada kekhawatiran dari wacana hak pilih TNI ini. Menurutnya, selama ini reformasi TNI sudah berjalan baik, sehingga perlu dikaji secara mendalam tentang pengembalian hak pilih TNI dalam Pemilu 2014.
"Jika semua sudah benar-benar siap, langkah selanjutnya melihat pada proses legislasi," ujarnya.
ROSALINA