Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

image-gnews
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan nikah beda agama tidak diperbolehkan. Menurut dia, aturan tersebut sudah ada ketentuannya dalam kompilasi hukum Islam.

“Di kompilasi hukum Islam itu kan disebutkan tidak diperbolehkan pernikahan beda agama,” ujar Abdul Mu’ti ketika ditemui di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.

“Dan dalam Undang-Undang Perkawinan juga termasuk perkawinan campuran, itu bukan pernikahan antaragama, tapi pernikahan antarmereka yang berbeda warga negara,” tuturnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau untuk mematuhi apa yang sudah ada dalam ketentuan kompilasi Islam. 

Sebelumnya, rencana nikah beda agama selebritas Mahalini dengan Rizky Febian terus diperbincangkan di ranah publik. Gadis kelahiran Bali dengan nama lengkap Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja itu memeluk Hindu, sedangkan Rizky Febian menganut Islam.

Bahkan, dengan kabar yang beredar tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menyoroti soal pernikahan beda agama di Indonesia hukumnya adalah haram. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengutip sebuah berita Rizky Febian dan Mahalini yang sempat diduga akan menikah beda agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nikah beda agama kalau merurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat berhubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tulis Cholil di akun X pribadinya @cholilnafis pada Jumat, 3 Mei 2024.

Atas desas-desus tersebut, ayah Rizky, komedian Sule, telah meluruskan bahwa Mahalini akan berpindah agama dan memeluk Islam. Namun, memang informasi tersebut tidak secara gamblang dijelaskan, sebab Mahalini harus mengikuti prosesi adat terlebih dahulu.

DEFARA | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sule ke Rizky Febian dan Mahalini: Kalian Jangan Seperti Ayah

19 jam lalu

Mahalini dan Rizky Febian menggelar resepsi kedua di Bali pada Jumat, 17 Mei 2024. Keduanya didampingi oleh ayah kandung mereka di pelaminan. Foto: Instagram/@rizkyfbian
Sule ke Rizky Febian dan Mahalini: Kalian Jangan Seperti Ayah

Sule berpesan kepada Rizky Febian dan Mahalini agar saling menerima kekurangan masing-masing supaya tidak mengalami kegagalan seperti dirinya.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

2 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas saat kunjungi kantor Tempo di Palmerah Barat, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.


Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.


Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

3 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. TEMPO/Defara
Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?


4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

3 hari lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai pembentukan Pansel KPK.


4 Hari Lagi Konser di Jakarta, Kyuhyun Super Junior Cover Lagu Sisa Rasa dari Mahalini

5 hari lalu

Kyuhyun Super Junior meng-cover lagu Sisa Rasa milik Mahalini. Foto: YouTube KYUHYUN
4 Hari Lagi Konser di Jakarta, Kyuhyun Super Junior Cover Lagu Sisa Rasa dari Mahalini

Kyuhyun Super Junior merilis cover lagu 'Sisa Rasa' milik Mahalini menjelang kedatangannya ke Jakarta untuk konser, banjir pujian dari penggemar.


Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

5 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah


Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

5 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.


Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

5 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas.