Mahfud mengatakan satu orang akan diangkat tahun ini untuk menggantikan posisi Antasari, sisanya akan diangkat Oktober tahun depan sesuai akhir masa jabatan empat pimpinan lain. Satu orang yang diangkat pertama memang akan menjabat selama lima tahun, tapi bagi Mahfud itu bukanlah masalah. "Nggak apa-apa, tidak dilarang undang-undang. Itu kan tergantung kesepakatan Presiden, pansel dan DPR," ujarnya memberi alasan.
Kesepakatan antara Pansel, Presiden dan DPR dinilai Mahfud menjadi satu hal yang wajib dilakukan untuk mengatasi kebingungan mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang akan dipilih nanti.
"Karena UU yang sekarang nggak jelas, bisa ditafsirkan mau setahun menjabat boleh, empat tahun juga boleh," katanya. Untuk itu, tambahnya, kesepakatan antara pihak-pihak tersebut sangat penting.
Bila kesepakatan ini tidak tercapai juga, Mahfud menyarankan agar aturan yang ada diperjelas dengan Penerbitan Perpu atau revisi UU. Dan bila sidah mentok, Mahfud menyatakan bisa dilakukan uji materi.
Ratnaning Asih