“Kami tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Djoko usai Sarasehan HUT Persatuan Purnawirawan Polri di Graha Purna Wira, Selasa (15/6). Peraturan Presiden tentang Lembaga Anti Teror itu diharapkan terbit pada Juli nanti.
Alasan pelepasan lembaga itu, Djoko melanjutkan, karena teroris aspeknya sangat luar biasa, multidisiplin, dan multiinstansi. “Karena itu, kewenangan lembaga tersebut diperluas sehingga tidak dibawah Menkopolhukam lagi.”
Namun meski Lembaga Anti Teror lepas dari kementerian, hal tersebut tidak berlaku bagi Datasemen Khusus 88 Antiteror. “Kalau Densus tetap di bawah Markas Besar Kepolisian,” ujarnya.
CORNILA DESYANA