Menurut Herman, yang biasa diincar para calo TKI adalah mereka yang putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan. Calo langsung merekrut mereka di pedesaan terpencil. "Ironisnya mereka jual tanah untuk jadi TKI, padahal belum tentu berhasil," ujarnya.
Data Dinsosnakertrans Pamekasan menyebutkan perbandingan antara TKI legal dan yang ilegal sangat jauh. Tahun 2009 jumlah TKI legal hanya 186 orang, sedangkan TKI ilegal yang dideportasi pada tahun yang sama mencapai lebih dari 1.300 orang. "kami kesulitan menertibkan jalur ilegal," tuturnya.
Kasus yang terjadi di Pamekasan juga terjadi di kabupaten lain di Pulau Madura. Masamah, 24 tahun, warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, yang baru saja pulang dari Arab Saudi mengaku saat pertama kali berangkat menjadi TKI berusia 16 tahun.
Agar tetap diperbolehkan berangkat, dia memanipulasi umurnya dan berpenampilan layaknya orang dewasa. "karena saya gemuk, jadi saya memang kelihatan dewasa saat itu," ucapnya.
Selain itu, sebelum berangkat menjadi TKI, dia juga telah menyiapkan diri dengan berbagai keterampilan yang dibutuhkan seorang pembantu rumah tangga. MUSTHOFA BISRI.