TEMPO.CO, Nunukan -Sebanyak 4.011 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara selama 2016.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Rabu, 4 Januari 2017 mengatakan, ribuan TKI ilegal yang dideportasi itu sebagian besar melanggar soal keimigrasian.
Selebihnya tersangkut kasus narkoba dan tindak kriminal lainnya seperti pencurian, perampokan, pembunuhan dan penganiayaan, kata dia. "Pelanggaran keimigrasian yang terbanyak disusul kasus narkoba," kata Nasution.
Baca juga:
RI Negara Terbesar Ketiga Pemasok Buruh Maritim
Sebelum TKI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia ini dideportasi, lanjut Nasution, mereka telah menjalani hukuman di penjara mapun pusat tahanan sementara (PTS) di Negera Bagian Sabah, Malaysia dengan jangka waktu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Dari 4.011 TKI yang dideportasi itu masing-masing berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 2.348 orang disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 659 orang, Pulau Jawa (105), Nusa Tenggara Barat (84), Sulawesi Tengah (88), Kalimantan Utara (51) dan Kalimantan Selatan (12).
Kemudian dari Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Maluku masing-masing lima orang, Sulawesi Tenggara (3), Sumatera (1) dan warga negara Malaysia sebanyak 645 orang.
Selanjutnya, dari ribuan TKI ilegal tersebut dideportasi pada Januari 2016 sebanyak 282 orang, Pebruari (518), Maret (393), April (338), Mei (371), Juni (604), Juli (450), Agustus (278), September (388), Oktober (183), Nopember (173) dan Desember (33).
Sesuai jenis kelamin, laki-laki berjumlah 3.193 orang dan perempuan sebanyak 818 orang.
ANTARA
Simak juga:
Menteri Hanif: Jumlah Tenaga Kerja Asing Masih Terkontrol
Penyebar Isu Tenaga Kerja Asal Cina Sudah Teridentifikasi
Jokowi Buka Suara tentang Isu Serbuan Tenaga Kerja Cina