TEMPO.CO, Kupang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Timur mengamankan tenaga kerja ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. "Ada 38 orang, karena tidak miliki dokumen ketenagakerjaan," kata Kepala Satpol PP NTT Frans Lassa di Kupang, Rabu, 5 Desember 2012.
Puluhan TKI tersebut diamankan di Pelabuhan Tenau, Kupang, saat akan naik Kapal Motor Awu. Mereka terdiri dari 15 wanita dan 13 pria, serta empat di antaranya balita, yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara dan Belu. Aparat juga mengamankan dua calo TKI yang hendak membawa TKI tersebut.
Para TKI ilegal ini, Frans menambahkan, direkrut oleh Benediktus Mau dari PT Tanggul Lestari, Kalimantan Tengah. Saat ini, para TKI diperiksa, dan selanjutnya akan dikembalikan ke kampung halamannya. "Kami akan pulangkan."
Seorang calo TKI, Natalia Bano, mengatakan, akan membawa TKI itu ke Malaysia untuk dipekerjakan di kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan atas permintaan agen TKI yang telah menunggu di Pontianak, yang akan memasukkan TKI itu secara ilegal ke Malaysia melalui Pontianak.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Jasa TKI (Apjati) NTT Yeskiel Nubatonis mengatakan, modus yang sering dipakai calo TKI adalah mengirim TKI ke Kalimantan. Padahal mereka akan diselundupkan ke Malaysia secara ilegal.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler:
Rhoceng, Rhoma-Aceng untuk 2014 Ramai di Twitter
Golkar Tak Mau Dipermalukan Bupati Aceng
Ada Jenderal Selain Djoko dalam Kasus Simulator
Bos Antivirus McAfee Tertangkap di Meksiko
Jokowi Ngotot Harga Tiket MRT 1 Dolar