Ketujuh truk diamankan dari Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Agus Andrianto mengatakan, truk ditangkap saat sedang diperiksa di Kabupaten Palas. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka ternyata memiliki izin hutan tanaman industri," kata Agus kemarin.
Polisi akhirnya menyerahkan truk kayu kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. "Sudah diserahkan ke Dinas Kehutanan, mereka yang mengetahui benar tidak kayu itu diambil dari hutan tanaman industri," katanya.
Kepala Dinas Kehutanan, James Budiman Siringoringo mengatakan, kedua perusahaan memiliki izin hutan tanaman industri yang dikeluarkan Menteri Kehutanan. "Area HTI meliputi Provinsi Jambi, Riau dan Palas (Sumatera Utara)," kata James.
Untuk di Kabupaten Palas, seluruh area hutan tanaman industri berada di register 40 Padang Lawas. James mengakui, masyarakat Palas beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan terhadap truk bermuatan kayu.
Departemen Kehutanan, dalam waktu dekat akan turun ke Padang Lawas. "Karena di Register 40 Padang Lawas, ada 26 perusahaan ilegal," ujarnya.
SOETANA MONANG HASIBUAN