TEMPO.CO, Pekanbaru - Petugas Balai Penegakan Hukum Sumatera Seksi Wilayah II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap dua terduga pelaku perambah hutan di kawasan hutan alam Kepungan Sialang Keputihan, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau. Bersama pelaku disita juga satu unit alat berat (ekskavator).
"Ekskavator itu digunakan untuk perambahan kawasan hutan," kata Kepala Seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum Sumatera Eduwar Hutapea, Sabtu, 14 Januari 2017.
Eduwar mengatakan dua pelaku dan alat berat tersebut ditangkap petugas saat operasi gabungan pencegahan perusakan hutan pada Jumat, 13 Januari 2013, sekira pukul 23.00. Dua pelaku berinisial N, 44 tahun, yang bertugas sebagai operator alat berat; dan N, 38 tahun, sebagai pekerja. Petugas juga menyita 180 liter BBM jenis solar, parang, dan telepon seluler milik perambah.
"Petugas juga menemukan bibit kelapa sawit siap tanam di lokasi tersebut," ujar Eduwar.
Menurut Eduwar, operasi yang melibatkan personel gabungan Balai Penegakan Hukum Sumatera, Komando Resor Militer 031 Wirabima, dan Brimob Kepolisian Daerah Riau itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perambahan di kawasan tersebut.
Namun saat perjalanan pulang menuju Pekanbaru, kata Eduwar, petugas sempat dihadang puluhan warga yang diduga dikerahkan pelaku perambahan. Petugas juga menemukan ranjau paku yang ditutupi dedaunan di sepanjang lintasan truk pengangkut dan kendaraan tim yang sengaja disebar untuk menghalangi operasi.
"Sepanjang perjalanan, kendaraan tim operasi juga dibuntuti mobil jenis sedan yang diduga ada kaitannya dengan pengamanan alat berat," tuturnya.
Saat ini, kata dia, alat berat telah diamankan di kantor Balai Penegakan Hukum Sumatera Seksi Wilayah II di Jalan H.R. Subrantas, Kilometer 8,5, Panam, Pekanbaru, untuk diserahkan kepada penyidik. Kepada penyidik, pelaku mengaku alat berat itu telah bekerja selama empat hari untuk melakukan pembersihan (stacking). Rencananya, kawasan itu bakal ditanami kelapa sawit.
Sebelumnya, Eduwar menambahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, di lokasi itu telah berlangsung illegal logging untuk mengeluarkan kayu hutan jenis kayu alam. Petugas juga menemukan bekas tebangan kayu dengan diameter sedang hingga besar lebih-kurang 70 sentimeter.
"Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus perambahan dan illegal logging yang dimaksud," ucapnya.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Debat Pilkada DKI, Ahok Berharap Debat Kedua Lebih Bermutu
Kapolri Tito Karnavian: Kasus Makar Tidak Boleh Diintervensi