TEMPO Interaktif, Batam - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Prof DR Meutia Hatta S didampingi Wakil Kepala Polisi Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi, Andoyono menemui tiga puluh tiga calon tenaga kerja Indonesia di Markas Polisi Daerah Kepulauan Riau, Kamis ( 14/10).
Calon tenaga kerja yang terdiri dari 18 orang laki-laki dan 15 wanita itu ditangkap di pelabuhan Internasioanl Batam Center ketika hendak berangkat ke negara jiran, Malaysia. Polisi mengendus kejanggalan karena kepergian calon tenaga kerja tersebut dengan jumlah besar, dan turun pesawat Lion Air di Bandara Hang Nadim Batam pukul 14..00 wib. Mereka tiba dari Surabaya kemudian langsung ke pelabuhan internasional Batam Center .
Mengendus kejanggalan itu, maka polisi menahan mereka karena diantaranya ada yang masih berusia 14 tahun dan 15 tahun. "Jadi termasuk trafficiking, " kata Kanit II Direktorat Reskrim Polda Kepulauan Riau , Ajun Komisari Besar Polisi, Hermansyah.
Metia Hatta sempat mengelus kening TKI termuda Urifah, 14 asal Desa Ngampu, Kecamatan Pasu Jambe, Jawa Timur. Urifa mengungkap ia membayar Rp. 3 juta untuk berangkat dan bekerja di Malaysia.
Selain Urifah, Meutia juga mengelus-ngelus Urif, 15 tahun calon tenaga kerja laki-laki termuda. Urif mengaku dari Bangkalan, Madura. Tergiur ikut berangkat karena dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan upah besar. Sama dengan Urifas, ia membayar 2,5 juta untuk meninggalkan kampungnya.
Meutia berjanji akan terus menyelidiki mengapa calon tenaga kerja yang berusia muda bisa mendapat paspor. Padahal usia itu masih dibawah pengawasan orang tua. Hermansyah menjelaskan, paspor yang dimiliki 33 calon TKI tersebut dikeluarkan Imigrasi di Surabaya.
Hermansyah mengatakan selain 33 calon tenaga kerja sebagai korban ini, polisi juga menangkap dua tekong bernisial MS alias Gon, dan FR. Kedua tersangka ini berperan mengurus keberangkatan tenaga kerja tersebut ke Malaysia di Batam dengan menyediakan tiket, transportasi dari Bandara ke Pelabuhan Laut di batam Center dan keperluan lain yang berhubungan dengan keberangkatan. "Ini Jaringan" kata Meutia.
Oleh sebab itu perlu kerjasama untuk mencegah terjadinya pengiriman tenaga kerja illegal yang masuk kategori trafficking atau penjualan manusia ini. Ia menilai Kepri merupakan tempat paling banyak kasus trafficking. Ini terkait dengan letaknya yang berbatasan dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia, kemudian di Kalimantan Barat.
Ancaman hukuman bagi tekong TKI ini 6 tahunpenjara sesuai dengan Undang-Undang No.No.39 Tahun 2004 pasal 102 ayat ( a ) tentasng penempatan tenaga kerja di luar negeri. Hermansyah yakin, pengeriman tenaga kerja ini seperti gunung es, artinya kemungkinan yang terjadi lebih banyak melalui pelabuhan tikus yang berjumlah 41 titik di batam, dan 60 titik di Kepualaun Riau.
Pihak Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau akan menempatkan tenaga kerja wanita ke temnpat penampungan sementara sebelum dipulangkan, sedangkan laki-laki akan ditampung di Dinas Sosial Batam. "Diberi pencerahan dulu sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka," katanya.
RUMBADI DALLE