Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meutia Hatta Temui Korban Penjualan Manusia di Riau

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Batam - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Prof DR Meutia Hatta S didampingi Wakil Kepala Polisi Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi, Andoyono menemui tiga puluh tiga calon tenaga kerja Indonesia di Markas Polisi Daerah Kepulauan Riau, Kamis ( 14/10).

Calon tenaga kerja yang terdiri dari 18 orang laki-laki dan 15 wanita itu ditangkap di pelabuhan Internasioanl Batam Center ketika hendak berangkat ke negara jiran, Malaysia. Polisi mengendus kejanggalan karena kepergian calon tenaga kerja tersebut dengan jumlah besar, dan turun pesawat Lion Air di Bandara Hang Nadim Batam pukul 14..00 wib. Mereka tiba dari Surabaya kemudian langsung ke pelabuhan internasional Batam Center .

Mengendus kejanggalan itu, maka polisi menahan mereka karena diantaranya ada yang masih berusia 14 tahun dan 15 tahun. "Jadi termasuk trafficiking, " kata Kanit II Direktorat Reskrim Polda Kepulauan Riau , Ajun Komisari Besar Polisi, Hermansyah. 

Metia Hatta sempat mengelus kening TKI termuda Urifah, 14 asal Desa Ngampu, Kecamatan Pasu Jambe, Jawa Timur. Urifa mengungkap ia membayar Rp. 3 juta untuk berangkat dan bekerja di Malaysia.

Selain Urifah, Meutia juga mengelus-ngelus Urif, 15 tahun calon tenaga kerja laki-laki termuda. Urif mengaku dari Bangkalan, Madura. Tergiur ikut berangkat karena dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan upah besar. Sama dengan Urifas, ia membayar 2,5 juta untuk meninggalkan kampungnya.

Meutia berjanji akan terus menyelidiki mengapa calon tenaga kerja yang berusia muda bisa mendapat paspor. Padahal usia itu masih dibawah pengawasan orang tua. Hermansyah menjelaskan, paspor yang dimiliki 33 calon TKI tersebut dikeluarkan Imigrasi di Surabaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hermansyah mengatakan selain 33 calon tenaga kerja sebagai korban ini, polisi juga menangkap dua tekong bernisial MS alias Gon, dan FR. Kedua tersangka ini berperan mengurus keberangkatan tenaga kerja tersebut ke Malaysia di Batam dengan menyediakan tiket, transportasi dari Bandara ke Pelabuhan Laut di batam Center dan keperluan lain yang berhubungan dengan keberangkatan. "Ini Jaringan" kata Meutia.

Oleh sebab itu perlu kerjasama untuk mencegah terjadinya pengiriman tenaga kerja illegal yang masuk kategori trafficking atau penjualan manusia ini. Ia menilai Kepri merupakan tempat paling banyak kasus trafficking. Ini terkait dengan letaknya yang berbatasan dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia, kemudian di Kalimantan Barat.

Ancaman hukuman bagi tekong TKI ini 6 tahunpenjara sesuai dengan Undang-Undang No.No.39 Tahun 2004 pasal 102 ayat ( a ) tentasng penempatan tenaga kerja di luar negeri. Hermansyah yakin, pengeriman tenaga kerja ini seperti gunung es, artinya kemungkinan yang terjadi lebih banyak melalui pelabuhan tikus yang berjumlah 41 titik di batam, dan 60 titik di Kepualaun Riau.

Pihak Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau akan menempatkan tenaga kerja wanita ke temnpat penampungan sementara sebelum dipulangkan, sedangkan laki-laki akan ditampung di Dinas Sosial Batam. "Diberi pencerahan dulu sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka," katanya.

RUMBADI DALLE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prostitusi Anak Berkedok Terapis, Ditawarkan via Medsos Rp 1 Juta

24 September 2018

Ilustrasi Prostitusi online. brianzeiger.com
Prostitusi Anak Berkedok Terapis, Ditawarkan via Medsos Rp 1 Juta

Sebelum dibawa ke Denpasar untuk dijadikan terapis pijat plus-plus, korban prostitusi anak dieksploitasi secara seksual di Bandung.


Kasus Lelang Perawan, Menteri Yohana: Usut Perdagangan Perempuan

24 September 2017

Beberapa barang bukti kasus pornografi anak dan perdagangan orang nikahsirri.com. Barang bukti diperlihatkan dihadapan wartawan di depan gedung Dit Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 24 September 2017. Maria Fransisca.
Kasus Lelang Perawan, Menteri Yohana: Usut Perdagangan Perempuan

Menteri Perempuan Yohana Yembise berharap polisi mengusut unsur perdagangan perempuan dalam kasus lelang perawan di situs nikahsirri.com.


Kasus Kejahatan Pengaruhi Pendapatan Sopir M01  

21 Februari 2012

Angkot M26 TKP perampokan dan pemerkosaan terhadap Rs,35 tahun di Depok. Diamankan oleh Polres Depok di Mapolres sejak 23/12. Tempo/Ilham Tirta
Kasus Kejahatan Pengaruhi Pendapatan Sopir M01  

Penumpang diimbau agar berhati-hati dan melihat sopirnya dulu kalau mau naik angkot.


Penjualan Gadis Manado ke Palembang Kembali Digagalkan

28 Mei 2011

TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Penjualan Gadis Manado ke Palembang Kembali Digagalkan

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bekerja sama dengan Polres Kota Manado kembali menggagalkan praktek trafficking yang melibatkan anak-anak di bawah umur.


Penjualan Tiga ABG Digagalkan Polisi Minahasa

8 Maret 2011

Penjualan Tiga ABG Digagalkan Polisi Minahasa

Upaya perdagangan Anak Baru Gede untuk dijadikan ladies atau pelayan pub digagalkan polisi Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (5/3). Penyergapan dilakukan Tim Buru Sergap Polres Minahasa setelah memperoleh pengaduan dari orang tua para gadis.



Penjualan Gadis di Bawah Umur Digagalkan

18 Desember 2007

Penjualan Gadis di Bawah Umur Digagalkan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya berhasil menggagalkan rencana penjualan lima orang gadis di bawah umur, Selasa (18/12).


Polresta Kediri Bongkar Sindikat Penjualan Anak Di Bawah Umur

25 Mei 2007

Polresta Kediri Bongkar Sindikat Penjualan Anak Di Bawah Umur

Para Korban Siswi SMA


Penjualan Perempuan Lewat Pelabuhan Jayapura Menurun

23 Maret 2007

Penjualan Perempuan Lewat Pelabuhan Jayapura Menurun

Kapolsek KP3 Laut Jayapura, Ajun Komisaris Bambang Irawan, mengatakan saat ini penjualan perempuan lewat Pelabuhan Laut Jayapura menurun drastis.


Dua Anak Dibawah Umur Dijual

24 November 2006

Dua Anak Dibawah Umur Dijual

Satuan Remaja, Anak-anak dan Wanita Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap seorang pemburu gadis, Warli alias Donald, 20 tahun, dan mucikarinya, Ika Siti Maesaroh, 45 tahun, Kamis (23/11) lalu. Keduanya dituduh telah memaksa dua gadis dibawah umur, Ayu Distira, 14 tahun dan Irma, bekerja di diskotik dan panti pijat sebagai pelacur.


Pemerintah Harapkan DPR Segera Selesaikan Aturan Pindana Penjualan Orang

11 Oktober 2006

Pemerintah Harapkan DPR Segera Selesaikan Aturan Pindana Penjualan Orang

Pemerintah berharap Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaan Orang menjadi prioritas aturan yang akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Namun proses legislasi aturan ini diminta dilakukan dengan baik dan efektif.