Dari lokasi penyergapan di daerah Tanggasari Minahasa, polisi membekuk pria berinisial MM alias Marthen, 60 tahun yang diduga otak sindikat perdagangan orang ini. Sekaligus mengamankan tiga gadis masing masing berumur 16 dan 18 tahun, yang rencananya akan dikirim ke daerah Papua.
Dari keterangan ketiga ABG berparas putih cantik ini, mereka dijanjikan akan dipekerjakan di daerah Papua sebagai pelayan di Pub. Mereka dijanjikan gaji dengan sistem bagi hasil.
Menurut Kapolres Minahasa Ajun Komisaris Besar Wirdenis Herman, kasus trafficking ini memang kerap terjadi diwilayahnya. “ Dalam dua tahun terakhir, ini ketiga kalinya kami menggagalkan,” ujarnya.
Tersangka dan tiga korbannya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Polres Minahasa. ”Apabila terbukti trafficking tersangka akan dikenakan beberapa pasal, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.” katanya. ISA ANSHAR JUSUF