Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Banjarbaru - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu prihatin atas maraknya pemberitaan kekerasan seksual di media online yang belum responsif gender dan perlindungan korban. Karena itu, Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual pada akhir tahun 2024.

“Narasi pemberitaan kekerasan seksual di media online masih banyak melanggar pasal 5 Etika Jurnalistik, dengan mengungkap identitas korban dan berdampak pada perlindungan korban,” ucap Ninik Rahayu saat workshop kompetensi wartawan dalam pemberitaan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pers, di Banjarbaru, pada Rabu, 18 September 2024.

Ia menyebut tiga indikator temuan riset bahwa media online belum responsif gender dan perlindungan korban: diskriminatif, pelabelan (stereotyping), dan victim blaming. Temuan ini pararel dengan pengaduan kasus pers di Dewan Pers dalam lima tahun terakhir.

Pada 2019, Dewan Pers menerima 626 kasus pengaduan. Angka itu melonjak jadi 813 kasus pengaduan pers pada 2023. Padahal, kata Ninik, wartawan yang telah ikut uji kompetensi sebanyak 17.966, yang terdiri atas wartawan muda 10.529, wartawan madya 3.729, dan wartawan utama 3.708.

Ninik Rahayu mengakui isu seksual dan kekerasan seksual merupakan topik berita yang punya nilai jual tinggi di media online, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan penjualan perempuan.

Ia mengimbau pimpinan redaksi dan pemilik media dapat memberikan atensi dan dukungan perlindungan korban kekerasan seksual. “Dengan kontrol ketat atas pemberitaan kekerasan seksual,” tutur Ninik Rahayu.

Dewan Pers melaksanakan uji coba perdana atas modul, silabi, dan kurikulum atas draft pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual. Uji coba perdana ini melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, konstituen Dewan Pers, jurnalis, organisasi Jalastoria, dan aparat penegak hukum di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kami harap teman-teman jurnalis di Banjarmasin memberi masukan konstruktif. Ini uji coba yang pertama di Banjarmasin, setelah itu Yogyakarta dan Indonesia timur lewat online. Tiga daerah saja," kata Ninik Rahayu.

Pihaknya ingin membuat pedoman lebih detail dari kode etik jurnalistik dengan melibatkan banyak pihak sebagai mitigasi kekerasan seksual, terutama setelah terbitnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebab, kata Ninik Rahayu, masih banyak respons negatif pada upaya pemulihan korban atas produk jurnalistik yang mengabaikan kode etik tentang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Sehingga tidak kondusif menghapus kekerasan seksual, ini perlu diantisipasi. Dewan pers kan sudah punya pedoman pemberitaan ramah anak, pedoman berperspektif keberagaman. Ke depan, kita punya pedoman pemberitaan pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual," kata Ninik Rahayu.

Setelah konsultasi publik, Ninik berkata Dewan Pers dan Kementerian PPPA akan membuat nota kesepahaman (MoU) untuk mendorong penerbitan pedoman pemberitaan. Sebab, kata dia, Dewan Pers tidak bisa tiba-tiba bikin peraturan. Mereka perlu lebih dulu konsultasi publik bersama konstituen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengimbau masyarakat tidak menyebarkan dan membaca berita yang tidak ramah terhadap upaya penghapusan kekerasan seksual. Menurut Ninik, pembaca harus menghapus asumsi bahwa semakin viral berita, maka dianggap benar. "Padahal belum tentu benar."

Ninik Rahayu pun berharap platform media sosial, seperti Facebook, YouTube, Instagram, dan Google, tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang berkonotasi tidak ramah terhadap penghapusan kekerasan seksual. 

Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Susanti, merespons positif kolaborasi antara Kementerian, Dewan Pers, konstituen Dewan Pers, jurnalis, dan aparat penegak hukum untuk menyusun pedoman pemberitaan berperspektif gender.

Menurut Susanti, jurnalis harus memperhatikan hak-hak korban dan ikut serta memitigasi kekerasan seksual, selain fokus pada penulisan kasus-kasus kekerasan seksual.

Pihaknya telah melakukan survei kekerasan seksual periode 2016-2021. Survei pada 2016, kata Susanti, satu dari tiga perempuan mendapat kekerasan seksual. Adapun survei pada 2021, ada penurunan kekerasan seksual, yakni satu dari empat perempuan menerima kekerasan seksual.

"Kami berharap tahun 2024 ini ada penurunan lagi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kalau bisa hilang meski agak berat," tutur Susanti.

Adapun seorang peserta jurnalis perempuan, Devi Farahdiba, mengatakan Dewan Pers perlu menyosialisasikan materi ini ke masyarakat luas untuk membangun kesadaran terhadap potensi kekerasan seksual. Menurut Devi, beberapa jurnalis perempuan pun menerima tindakan pelecehan dari narasumber dan rekan kerja. 

"Perlu disikapi dengan ketegasan sikap. Masyarakat luas harus diedukasi tidak boleh melakukan kekerasan seksual dan lebih peduli terhadap potensi kekerasan seksual," kata Devi.

Pilihan editor: Eks Jubir Anies Targetkan Suara Mengambang Anak Abah untuk Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

13 jam lalu

Tersangka pencabulan anak dihadirkan di Polres Tangerang Selatan, Kamis 3 Oktober 2024 petang. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.


Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

13 jam lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.


Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

1 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

Personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan.


Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

1 hari lalu

Ketua Harrods Mohamed Al Fayed meresmikan tugu peringatan untuk putranya Dodi dan Diana Princess of Wales dari Inggris di Harrods di London. Ketua Harrods Mohamed Al Fayed (tengah) membuka tugu peringatan (kiri) untuk putranya Dodi dan Diana, Putri Wales dari Inggris di Harrods di London, 1 September 2005. REUTERS/Paul Hackett/File Foto
Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

Mendiang Mohamed Al-Fayed dituduh melakukan pelecehan seksual kepada puluhan perempuan, terungkap dalam dokumenter BBC terbaru.


Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

2 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Ketua RW setempat mengatakan guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan anak itu mengancam akan membuat korban gila.


Kema Unpad Desak BEM Penuhi 7 Tuntutan Korban Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Ketua BEM Kema Unpad 2024

2 hari lalu

Pertemuan Harmonisasi Kema untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri  Ketua BEM Kema Unpad non-aktif dan menyikapi kekosongan Lembaga BPM Kema Unpad, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/ Linda Lestari/TEMPO
Kema Unpad Desak BEM Penuhi 7 Tuntutan Korban Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Ketua BEM Kema Unpad 2024

Perwakilan korban kekerasan seksual membacakan 7 tuntutan kepada BEM Kema Unpad. Berikut poin-poin tuntutan tersebut.


2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

Polisi menetapkan 2 pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah sebagai tersangka kasus pencabulan. Keduanya adalah ayah dan anak.


Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik salah satu MAN di Gorontalo yang dikabarkan mengeluarkan siswi korban kekerasan seksual oleh guru


Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

6 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo


LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

6 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.