Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Banjarbaru - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu prihatin atas maraknya pemberitaan kekerasan seksual di media online yang belum responsif gender dan perlindungan korban. Karena itu, Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual pada akhir tahun 2024.

“Narasi pemberitaan kekerasan seksual di media online masih banyak melanggar pasal 5 Etika Jurnalistik, dengan mengungkap identitas korban dan berdampak pada perlindungan korban,” ucap Ninik Rahayu saat workshop kompetensi wartawan dalam pemberitaan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pers, di Banjarbaru, pada Rabu, 18 September 2024.

Ia menyebut tiga indikator temuan riset bahwa media online belum responsif gender dan perlindungan korban: diskriminatif, pelabelan (stereotyping), dan victim blaming. Temuan ini pararel dengan pengaduan kasus pers di Dewan Pers dalam lima tahun terakhir.

Pada 2019, Dewan Pers menerima 626 kasus pengaduan. Angka itu melonjak jadi 813 kasus pengaduan pers pada 2023. Padahal, kata Ninik, wartawan yang telah ikut uji kompetensi sebanyak 17.966, yang terdiri atas wartawan muda 10.529, wartawan madya 3.729, dan wartawan utama 3.708.

Ninik Rahayu mengakui isu seksual dan kekerasan seksual merupakan topik berita yang punya nilai jual tinggi di media online, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan penjualan perempuan.

Ia mengimbau pimpinan redaksi dan pemilik media dapat memberikan atensi dan dukungan perlindungan korban kekerasan seksual. “Dengan kontrol ketat atas pemberitaan kekerasan seksual,” tutur Ninik Rahayu.

Dewan Pers melaksanakan uji coba perdana atas modul, silabi, dan kurikulum atas draft pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual. Uji coba perdana ini melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, konstituen Dewan Pers, jurnalis, organisasi Jalastoria, dan aparat penegak hukum di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kami harap teman-teman jurnalis di Banjarmasin memberi masukan konstruktif. Ini uji coba yang pertama di Banjarmasin, setelah itu Yogyakarta dan Indonesia timur lewat online. Tiga daerah saja," kata Ninik Rahayu.

Pihaknya ingin membuat pedoman lebih detail dari kode etik jurnalistik dengan melibatkan banyak pihak sebagai mitigasi kekerasan seksual, terutama setelah terbitnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebab, kata Ninik Rahayu, masih banyak respons negatif pada upaya pemulihan korban atas produk jurnalistik yang mengabaikan kode etik tentang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Sehingga tidak kondusif menghapus kekerasan seksual, ini perlu diantisipasi. Dewan pers kan sudah punya pedoman pemberitaan ramah anak, pedoman berperspektif keberagaman. Ke depan, kita punya pedoman pemberitaan pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual," kata Ninik Rahayu.

Setelah konsultasi publik, Ninik berkata Dewan Pers dan Kementerian PPPA akan membuat nota kesepahaman (MoU) untuk mendorong penerbitan pedoman pemberitaan. Sebab, kata dia, Dewan Pers tidak bisa tiba-tiba bikin peraturan. Mereka perlu lebih dulu konsultasi publik bersama konstituen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengimbau masyarakat tidak menyebarkan dan membaca berita yang tidak ramah terhadap upaya penghapusan kekerasan seksual. Menurut Ninik, pembaca harus menghapus asumsi bahwa semakin viral berita, maka dianggap benar. "Padahal belum tentu benar."

Ninik Rahayu pun berharap platform media sosial, seperti Facebook, YouTube, Instagram, dan Google, tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang berkonotasi tidak ramah terhadap penghapusan kekerasan seksual. 

Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Susanti, merespons positif kolaborasi antara Kementerian, Dewan Pers, konstituen Dewan Pers, jurnalis, dan aparat penegak hukum untuk menyusun pedoman pemberitaan berperspektif gender.

Menurut Susanti, jurnalis harus memperhatikan hak-hak korban dan ikut serta memitigasi kekerasan seksual, selain fokus pada penulisan kasus-kasus kekerasan seksual.

Pihaknya telah melakukan survei kekerasan seksual periode 2016-2021. Survei pada 2016, kata Susanti, satu dari tiga perempuan mendapat kekerasan seksual. Adapun survei pada 2021, ada penurunan kekerasan seksual, yakni satu dari empat perempuan menerima kekerasan seksual.

"Kami berharap tahun 2024 ini ada penurunan lagi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kalau bisa hilang meski agak berat," tutur Susanti.

Adapun seorang peserta jurnalis perempuan, Devi Farahdiba, mengatakan Dewan Pers perlu menyosialisasikan materi ini ke masyarakat luas untuk membangun kesadaran terhadap potensi kekerasan seksual. Menurut Devi, beberapa jurnalis perempuan pun menerima tindakan pelecehan dari narasumber dan rekan kerja. 

"Perlu disikapi dengan ketegasan sikap. Masyarakat luas harus diedukasi tidak boleh melakukan kekerasan seksual dan lebih peduli terhadap potensi kekerasan seksual," kata Devi.

Pilihan editor: Eks Jubir Anies Targetkan Suara Mengambang Anak Abah untuk Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lady Gaga Ungkap Alasan Tak Pernah Tanggapi Rumor Dirinya Seorang Pria

9 jam lalu

Lady Gaga. Foto: Instagram/@ladygaga
Lady Gaga Ungkap Alasan Tak Pernah Tanggapi Rumor Dirinya Seorang Pria

Di balik keputusan Lady Gaga tidak pernah meluruskan rumor yang menyebutnya adalah seroang pria.


Sean Diddy Combs, Ikon Hiphop yang Kontroversial

10 jam lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Sean Diddy Combs, Ikon Hiphop yang Kontroversial

Sean Diddy Combs, rapper, musisi hiphop, produser, sekaligus pengusaha ini tengah menghadapi berbagai kontroversi.


Bintang Hiphop Sean Diddy Combs Ditangkap atas Kasus Kekerasan Seksual

17 jam lalu

Sean Diddy Combs
Bintang Hiphop Sean Diddy Combs Ditangkap atas Kasus Kekerasan Seksual

Meski rincian dakwaan belum diumumkan, jaksa wilayah Manhattan, Damian Williams, mengonfirmasi bahwa bintang hiphop Combs kini dalam tahanan federal.


Polisi Tangkap 3 Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tangsel

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tangsel

Polisi menangkap tiga tersangka kekerasan seksual terhadap anak di Tangsel. Pelaku ada yang driver ojol hingga orang tua sambung.


Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

Satgas PPKS Unsoed menerima laporan kekerasan seksual dari empat korban yang merupakan mahasiswi Unsoed.


Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

4 hari lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul untuk mengecam penolakan Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam menunjuk perdana menteri dari koalisi sayap kiri New Popular Front di Marseille, Prancis, 7 September 2024. (REUTERS/Manon Cruz)
Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.


Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

4 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Dirjen HAM Dhahana Putra mengakui kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak meningkat


Polisi Periksa Satu Mahasiswa Unsoed yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

4 hari lalu

Unsoed sosialisasikan beasiswa unggulan dosen Indonesia-Dalam Negeri. dok/unsoed.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Polisi Periksa Satu Mahasiswa Unsoed yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

Polisi membenarkan telah memeriksa MRA sebagai saksi dalam dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh empat mahasiswa Unsoed.


Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

4 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah emetakan tiga modus utama pelaku untuk menjebak korban.


Mahasiswi Unsoed Laporkan Kekerasan Seksual, Polresta Banyumas Periksa 10 Orang

4 hari lalu

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Bakorwil III Jateng, Waka Polsek Purwokerto Utara, Pembina UPL MPA Unsoed, anggota UPL MPA dan mahasiswa, dalam acara pelepasan tim Ekspedisi Soedirman VI yang terdiri dari tiga mahasiswa yang tergabung dalam Unit Pandu Lingkungan mahasiswa Pecinta Alam (UPL MPA). dok/unsoed.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Mahasiswi Unsoed Laporkan Kekerasan Seksual, Polresta Banyumas Periksa 10 Orang

Polresta Banyumas telah memeriksa 10 orang dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswi Unsoed.