Sehari setelahnya, yakni Selasa, 10 September, Baleg DPR juga menyetujui melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah kesepakatan yang dicapai DPR bersama pemerintah atas RUU Wantimpres, di antaranya perubahan nama lembaga dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Ada pula tambahan syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI, yakni tidak pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Alasan Soal Batas Jumlah Kementerian Dihilangkan
Adapun Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan pembahasan Panja RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian. Pemerintahan mendatang, kata dia, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, jangan sampai presiden selanjutnya terbelenggu oleh batasan kelembagaan untuk menjalankan visi dan misinya.
“Jadi fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal,” kata dia pada Senin, 9 September 2024.
Pembahasan panja itu juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.
“Misalnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya,” ujarnya.
Pilihan editor: Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum