TEMPO.CO. Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akhirnya menerima berkas pendaftaran kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu sebagai bakal calon bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama wakilnya Mahmud Efendi. Sebelumnya, pendaftaran Masinton-Mahmud dinilai dipersulit KPU.
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Tapteng Sarma Hutajulu mengatakan, pendaftaran Masinton-Mahmud sempat tersendat sebelum akhirnya diterima KPU Tapteng pada 14 September 2024.
Menurut Sarma, tiga komisioner menolak menandatangani Berita Acara Pendaftaran tanpa alasan jelas. Bahkan, lanjut Sarma, KPU menawarkan model berita acara yang berbeda dari mode baku KPU RI. Sontak tim Masinton-Mahmud menolak. Berita acara diteken setelah berdebat selama enam jam dan konsultasi ke KPU Sumatera Utara.
“Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya mereka membuat Berita Acara dan sudah kami terima,” jelas Sarma saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 Setember 2024.
Sarma mengatakan, permohonan ini dilayangkan karena pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapteng mendaftar pemilihan bupati. Sehingga, kata Sarma, PDIP meragukan profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu karena seringkali melakukan tindakan di luar hukum.
Sarma tidak mengetahui alasan KPU menolak menerima langsung pasangan Masinton-Mahmud. Padahal, kata dia, pasangan ini sudah melengkapi semua persyaratan dan memperoleh cukup kursi untuk dicalonkan.
Penolakan akhir pekan kemarin bukan yang pertama. Masinton-Mahmud sempat ditolak mendaftar pada 4 September 2024 lalu ketika KPU memperpanjang pendaftaran bagi daerah dengan calon tunggal.
Sarma mengatakan, awalnya mereka hendak mendaftar tapi pihaknya tidak bisa mengakses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Akhirnya mereka berinisiatif mendatangi langsung kantor KPU Tapteng untuk mendaftar secara manual.
“Tapi ketika kami mau mendaftarkan secara manual, KPU Tapanuli Tengah tidak bersedia menerima dan juga tidak bersedia membuat Berita Acara penolakan pendaftaran,” kata Sarma.
Padahal, kata Sarma, saat itu perolehan suara PDIP cukup untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Nomor 60/PUU-XXII/2024. Bahkan, perolehan suara Masinton-Mahmud lebih dari cukup setelah Partai Buruh bergabung.
Masinton juga sempat marah ke KPU saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 10 September lalu. Anggota Komisi XI ini memprotes KPU RI lantaran KPU Tapteng tidak menerima berkas pendaftarannya di masa perpanjangan karena terkendala akses Silon. Ia juga mengaku tak mendapatkan berita acara penolakan pendaftaran.