TEMPO.CO, Jakarta - Musyawarah Nasional Luar Biasa atau munaslub yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menuai polemik. Rapat darurat pada Sabtu, 14 September 2024 itu memutuskan Anindya Bakrie sebagai ketua umum. Padahal jabatan ini masih dipegang Arsjad Rasjid hingga 2026 mendatang.
Membahas soal Munaslub, beberapa waktu sebelumnya Partai Golongan Karya atau Golkar juga menggelar agenda Munaslub. Rapat istimewa itu dilangsungkan setelah Airlangga Hartarto menyatakan mundur dari kursi ketua umum. Munaslub Golkar lantas menyepakati Bahlil Lahadalia sebagai pengganti.
Airlangga mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Airlangga tidak menyebutkan secara spesifik alasan pengunduran dirinya, tapi dikatakan keputusan diambil berdasarkan pertimbangan, salah satunya untuk menjaga keutuhan partai berlambang pohon beringin tersebut.
Partai berlambang pohon beringin itu kemudian menggelar Munaslub di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kala itu santer Bahlil, yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, menjadi kandidat tunggal pengganti Airlangga. Benar saja, Pimpinan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar resmi menetapkan Bahlil sebagai ketua umum.
“Mengangkat dan mengesahkan Saudara Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar periode 2024-2029, sekaligus memberikan mandat kepada yang bersangkutan untuk menjadi formatur tunggal,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Munas Golkar Ace Hasan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah), Bambang Soesatyo (keempat kiri), Adies Kadir (ketiga kiri), Ridwan Kamil (kiri), Nurdin Halid (ketiga kanan), Nurul Arifin (kedua kanan), Melchias Marcus Mekeng (kanan), Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus (keempat kanan), dan Bendahara Umum Dito Ganinduto (kedua kiri) berfoto bersama sebelum rapat pengerus pleno di kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Rapat pleno tersebiut beragendakan pembacaan surat pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketum sekaligus penunjukan Plt Ketua Umum Golkar, penentuan jadwal Rapimnas dan penentuan jadwal Munaslub. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berbeda dengan Munaslub Golkar yang berjalan lancar, Munaslub Kadin Indonesia tersandung kontroversi. Arsjad, yang didongkel dari jabatannya menyebut Munaslub tersebut ilegal. Ungkapan ini disampaikannya dalam surat yang dikirimnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat itu berisi permintaan pertolongan kepada pemerintah.
“Saya minta bantuan pemerintah,” kata Arsjad kepada Tempo saat ditemui di Hotel JS Luwansa pada Ahad, 15 September 2024.
Tak hanya itu, Arsjad juga menjelaskan AD/ART yang dilanggar dalam Munaslub kemarin. Pelanggaran itu di antaranya Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar; Tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub.
“Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa Munaslub diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1⁄2 jumlah Kadin Provinsi dan 1⁄2 dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir,” tulis dalam surat itu.
Selain itu, Arsjad mengatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin tersebut bertentangan dengan AD/ART pada bagian kuorum. Munaslub itu hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada. Juga, anggota luar biasa yang disebutkan hadir hanya sekitar 25 dari 221 Anggota Luar Biasa yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia.
“Pimpinan sidang Munaslub juga tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia. Pun undangan untuk menghadiri Munaslub yang beredar tertanggal 2 hari (12 September 2024) sebelum tanggal penyelenggaraan Munaslub (14 September 2024),” kata dia.
Oleh karena itu, Arsjad mengatakan sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, ia meminta pemerintah untuk menggunakan kewenangannya. Yakni kewenangan selaku pengawas Kadin Indonesia guna melakukan pembinaan, pemberian petunjuk, dan atau bimbingan.
“Agar Kadin Indonesia benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Arsjad.
Sebelumnya, pada Munaslub Kadin 2024 tersebut, peserta sepakat menolak laporan pertanggungjawaban kepengurusan Arsjad dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia 2024-2029. Pengangkatan Anin, sapaannya, mendapat persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah oleh 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.
“Menetapkan masa bakti keputusan Munaslub adalah periode 2024-2029,” kata Ketua Sidang Munaslub Kadin 2024, Nurdin Halid, pada 14 September 2024.
Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman, mengatakan munaslub ini muncul menyikapi dinamika yang terjadi di tubuh Kadin. Arsjad, yang bekas Ketua TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024, disebut tak bisa sinergi dengan pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
“Kami para ketua umum Kadin Provinsi yang hadir bersama asosiasi pengusaha sebagai Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia, menyikapi dinamika yang terjadi di Kadin Indonesia, mendesak segera digelar Munaslub. Desakan ini demi kepentingan Kadin Indonesia yang kita cintai bersama ke depan,” ujar Jusman melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 September 2024.
Di sisi lain, menanggapi pernyataan Arsjad soal Munaslub Kadin 2024 adalah ilegal, Anindya mengklaim penunjukan dirinya untuk memimpin Ketua Umum Kadin Indonesia adalah melalui mekanisme yang sah. Dia mengklaim Munaslub yang digelar di Hotel St Regis pada Sabtu, 14 September telah sesuai AD/ART Kadin.
“Munaslub ini adalah inisiatif Kadin daerah atau asosiasi. Mereka yang buat panitia, yang menentukan kuorum dan hasilnya sesuai AD/ART,” kata pria yang akrab disapa Anin itu saat ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Ahad, 15 September 2024.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADIL AL HASAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin