Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beberapa Temuan Pansus Haji soal Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Kemenag

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pansus Hak Angket Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan, Pansus Haji menemukan sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Temuan itu salah satunya calon jemaah haji khusus berangkat tanpa antre.

"Pansus Haji menemukan sebanyak 3.500 jemaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu 0 tahun," kata Wisnu dalam rilis, Selasa 10 September 2024.

Pansus Haji juga menemukan adanya dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan. "Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini," kata Wisnu.

Pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap. 

"Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat. Ini menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat," kata Haji.

Selain itu, Pansus Haji menemukan bahwa proposal penambahan kuota haji tambahan bukan dari Arab Saudi, tapi dari Kemenag.

Kuota tambahan sebanyak 20 ribu itu yang dibagi menjadi dua oleh kemenag yaitu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Menurut Pansus Haji, hal itu melanggar aturan karena kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari seluruh kuota haji. 

Pansus haji juga menemukan tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terakhir, pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap PHK tidak memadai. PIHK sering kali gagal melaporkan keberangkatan jemaah tepat waktu dan tidak ada sanksi yang jelas untuk ketidakpatuhan ini.

DPR dan Kementerian Agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang. Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Namun di tengah jalan, Kemenag mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan ada 3.503 jemaah yang mendaftar dan langsung berangkat haji khusus pada tahun ini. Istilah yang digunakan adalah nol tahun. Data ini juga sudah diserahkan kepada Pansus Angket Haji.

“Kami bersikap transparan. Kami serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke pansus angket haji,” ujar Anna dalam keterangan resmi, Senin 9 September 2024. Menurut Anna, ribuan jemaah nol tahun itu melunasi pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal. Tepatnya pada rentang 19 Februari sampai Juni 2024.

Anna menjelaskan, pengisian kuota haji khusus dibagi dua yaitu 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan. Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12 – 15 Desember 2023. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria.

Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya. Ini jumlahnya 2.322 orang. Kedua, jemaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini. Jumlahnya mencapai 13.806. Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia. Jumlahnya ada 177 orang.

Pilihan Editor: Merespons Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

12 jam lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.


Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

17 jam lalu

Forum Kerukunan Umat Beragama menyampaikan doa bersama pada Festival pukul bedug dan gema takbir tahun 2017/1438 M di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, 24 Juni 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

Tren kenaikan Indeks Kerukunan Umat Beragama menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik.


Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

2 hari lalu

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi. ANTARA/ Foto: Istimewa
Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag membuka kembali pengajuan pendaftaran program studi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

3 hari lalu

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

Kementerian Agama berharap masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk-produk tersebut. Di sisi lain, MUI menyatakan tidak bertanggung jawab.


Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

3 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

Sejumlah merek minuman dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

3 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

Berikut ini panduan lengkap untuk mengajukan pembuatan kartu nikah digital bagi pengantin lama dan calon pengantin.


Riset IPC: DPR Periode 2019-2024 Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

4 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
Riset IPC: DPR Periode 2019-2024 Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Pemerintah hanya menindaklanjuti 37 persen rekomendasi DPR di sektor pengawasan.


Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji

4 hari lalu

Ketua umum Pemuda Muhammadiyah yang Baru terpilih Sunanto. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji

Kemenag menilai rekomendasi Pansus Haji intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan.


Ini 5 Rekomendasi Pansus Haji yang Dibacakan di Paripurna Terakhir DPR

4 hari lalu

Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar (tengah), Pengamat Haji Ade Marfudin (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Diskusi tersebut mengangkat
Ini 5 Rekomendasi Pansus Haji yang Dibacakan di Paripurna Terakhir DPR

Pansus Haji merekomendasikan agar negara memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan haji khusus ke depan.


Isi Rekomendasi Pansus: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Diteruskan ke APH

5 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Isi Rekomendasi Pansus: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Diteruskan ke APH

Rekomendasi pansus haji diantaranya berisi mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.