TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencurigasi adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang partai banteng dengan cara menggugat Surat Keputusan Perpanjangan Kepengurusan partai.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Komarudin Watubun mengatakan, partai berlambang banteng itu akan menelusuri latar belakang penggugat untuk mengungkap dalang di balik gugatan ini.
"Harus dicek apakah mereka ini kader partai atau bukan. Yang paling penting siapa di balik mereka, itu yang harus dicek," kata Komarudin di Gedung DPR, Selasa, 10 September 2024.
Ketika ditanya apakah pihak yang dicurigai tersebut berasal dari unsur pemerintahan, Komarudin mengatakan tidak ingin menyimpulkan kepada siapa pun.
"Peristiwa yang terjadi selama ini kan ada sponsornya. Tapi saya tidak bilang siapanya," ujar dia.
Mengutip laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan penggugat atas nama Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko pada Senin, 9 September kemarin. Gugatan teregister dengan Nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.
Menurut penggugat, gugatan diajukan lantaran keputusan PDIP di dalam SK Perpanjangan Kepengurusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Akan tetapi, Ketua DPP PDIP lainnya, Deddy Yevry Sitorus menegaskan bahwa proses perpanjangan SK Kepengurusan partai telah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai.
"Perpanjangan kepengurusan juga sudah melalui proses pembahasan dan pengkajian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Deddy.
Ia menilai, gugatan tersebut adalah gugatan yang sesat secara logika dan tidak semestinya difasilitasi. PDIP menilai gugatan tersebut bukan merupakan upaya hukum murni.
"Tidak ada kerugian moril maupun materiil bagi penggugat. Ini terlihat sebagai penyerangan terhadap PDIP," kata Deddy..
Deddy menyebut, penggugat yang berlatar belakang pengacara, menurut informasi yang diperoleh berafiliasi dengan satu partai politik tertentu. Sehingga, ia menegaskan gugatan ini amat kental nuansa politis.
Ia mengultimatum para penggugat untuk tidak mencari masalah dengan partai banteng terkait gugatan ini. Sebab, menurut Deddy, motivasi gugatan yang diajukan adalah politik, bukan atas kerugian penggugat.
"Gugatan sesat logika ini harus dihentikan dan tidak boleh difasilitasi," ucap dia.
Adapun pada 5, Juli lalu PDIP resmi memperpanjang masa jabatan pengurus DPP periode 2019-2024 hingga ke 2025. Ketua DPP PDIP, Puan Maharani mengatakan usai diperpanjang, para pengurus DPP PDIP akan menjabat hingga Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas partai yang dijadwalkan pada 2025.
Menurut Puan, alasan partainya kembali melakukan pelantikan dan perpanjangan masa jabatan pengurus pusat dilakukan dengan menyikapi situasi politik di 2024 ini.
"Ketua umum menyikapi bahwa kepengurusan yang harusnya selesai periode tahun 2024 ini untuk tetap bekerja, membantu, bergotong royong sampai selesainya Pilkada," kata Puan.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN