Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Silaturahmi Kebangsaan dengan Megawati, Bamsoet Berupaya Bersihkan Nama Baik Bungkarno

image-gnews
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam Silaturahmi Kebangsaan dan  penyerahan dokumen Surat Pimpinan MPR kepada Menkumham RI Supratman Andi Agtas dan Keluarga Besar Bung Karno yang diwakili oleh Guntur Soekarno Putra dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, di Ruang Delegasi MPR RI, Senin, 9 September 2024. Dok MPR
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam Silaturahmi Kebangsaan dan penyerahan dokumen Surat Pimpinan MPR kepada Menkumham RI Supratman Andi Agtas dan Keluarga Besar Bung Karno yang diwakili oleh Guntur Soekarno Putra dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, di Ruang Delegasi MPR RI, Senin, 9 September 2024. Dok MPR
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyerahkan Dokumen Surat Pimpinan MPR RI yang ditandatangani 10 pimpinan MPR kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas dan kepada Ahli Waris Keluarga Besar Presiden Soekarno.

Surat Pimpinan MPR tersebut merupakan jawaban atas Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HHHH.04.01-84 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Melalui surat tersebut, pimpinan MPR menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I / MPR /2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022.

Hal ini dikarenakan TAP MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

“Meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/ MPR / 1967 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, namun masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis yang harus dituntaskan karena tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet dalam Silaturahmi Kebangsaan dan penyerahan dokumen Surat Pimpinan MPR kepada Menkumham RI dan Keluarga Besar Bung Karno, yang diwakili oleh Guntur Soekarno Putra dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, di Ruang Delegasi MPR RI, Senin, 9 September 2024.

Ia menjelaskan, Surat Pimpinan MPR tersebut juga menjadi bukti komitmen MPR RI dalam mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil, yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, serta memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia.

Bamsoet mengatakan, Soekarno merupakan satu-satunya Presiden Republik Indonesia yang tidak memperoleh hak-hak pensiunnya sebagai seorang presiden, termasuk tidak mendapatkan hak perumahan sebagaimana Presiden RI lainnya. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap hal ini.

“Pemberian hak pensiun terhadap Presiden Soekarno bukan semata untuk diri pribadi maupun keluarga besar Presiden Soekarno, melainkan untuk bangsa Indonesia pada umumnya. Menunjukan bahwa sebagai sebuah bangsa yang besar, kita telah memberikan penghormatan dan penghargaan terhadap para presiden yang telah membaktikan dirinya untuk kemajuan Indonesia," katanya.

Selain lewat Surat Pimpinan MPR, pemulihan nama baik Soekarno juga sudah dilakukan oleh para Presiden RI sebelumnya. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden Joko Widodo juga saat pidato kenegaraan di Istana Merdeka telah menegaskan bahwa dengan telah diterimanya gelar Pahlawan Nasional dari SBY, Soekarno dinyatakan telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.

Sejalan dengan itu, Bamsoet mengatakan, Pasal 25 huruf e UU No.20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

“Dengan demikian, secara yuridis formal, dapat dipastikan bahwa Bung Karno adalah Pahlawan Nasional yang hidupnya bersih dari cacat hukum dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara yang Bung Karno telah memproklamirkan sendiri kemerdekaannya," kata dia.

Bamsoet menambahkan, pengakuan atas peran, kontribusi, dan jasa-jasa Presiden Soekarno telah menjadi bagian dari warisan dunia. Nama Soekarno pun diabadikan di berbagai negara.

"Jika dunia begitu mengapresiasi Soekarno, pantaskah bangsanya sendiri meragukan jasa dan kesetiaan Bung Karno kepada bangsa dan negara? Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi seorang pemimpin bangsa, yang harus menjalani sanksi hukuman apapun tanpa adanya proses hukum yang adil,” kaya Bamsoet.

Bamsoet berpesan, jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu.

“Mari kita warisi api perjuangan para pemimpin bangsa, jangan kita warisi abunya," ujar Bamsoet. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP soal Pertemuan Megawati-Prabowo Belum Dijadwalkan: Menunggu Beliau Pulang dari Rusia dan Uzbekistan

13 menit lalu

Ketua Umum Ganjarian Mohamad Guntur Romli saat deklarasi Ganjarian Spartan Ganjar Pranowo di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Mereka menilai Ganjar sebagai sosok penerus Presiden Joko Widodo alias Jokowi. TEMPO/Subekti.
PDIP soal Pertemuan Megawati-Prabowo Belum Dijadwalkan: Menunggu Beliau Pulang dari Rusia dan Uzbekistan

Megawati dan Prabowo berencana akan melakukan pertemuan, tetapi hingga kini belum ada jadwalnya. Mengapa?


Jimbaran Convention Center Jadi Tempat Pertemuan Berstandar Internasional

11 jam lalu

Jimbaran Convention Center (JCC) di InterContinental Bali Resort, Teluk Jimbaran, Bali. Dok. Jimbaran Convention Center
Jimbaran Convention Center Jadi Tempat Pertemuan Berstandar Internasional

Sejak dibuka pada 2022, JCC telah menjadi tuan rumah berbagai acara internasional bergengsi.


Bamsoet Apresiasi Suksesnya Road Race PON XXI

11 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Suksesnya Road Race PON XXI

Bambang Soesatyo, memberikan apresiasi tinggi atas suksesnya penyelenggaraan cabang olahraga (Cabor) balap motor road race di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang digelar di Aceh-Sumatera Utara pada 18-19 September 2024.


BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

12 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan walikota/bupati untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.


Respons Golkar soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

13 jam lalu

Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono menyebut beberapa nama yang pantas maju mencalonkan diri sebagai ketua umum partai menggantikan Airlangga. Salah satunya yaitu Bambang Soesatyo yang kini berstatus sebagai wakil ketua umum partai Golkar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Golkar soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

Waketum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, merespons rencana pertemuan Megawati dengan Prabowo.


Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024

13 jam lalu

Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo (kiri)  menggelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024 di Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024. Dok. Kemendagri
Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024

Pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tingkat regional tahun 2024 diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target prioritas nasional terkait "Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan".


BI Rate Naik, BTN Tetap Lanjutkan Program Rumah Murah

13 jam lalu

Deretan rumah rendah emisi yang telah diresmikan oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) di Sumenep, Jawa Timur. Dok. BTN
BI Rate Naik, BTN Tetap Lanjutkan Program Rumah Murah

Kebijakan BTN mengenai rumah terjangkau, memberikan kesempatan bagi masyarakat terutama anak muda, agar bisa memperoleh hunian.


Jaringan BTN Diperluas, Dorong Perluasan Pembiayaan Rumah di Jawa Tengah

14 jam lalu

Direktur Utama Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu (kiri) bersama Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP) Prof Suharnomo (kanan) berfoto bersama saat penandatanganan Nota Kesepahaman Jasa Layanan Perbankan antara BTN dan UNDIP di Semarang, Rabu 11 September 2024. Dok. BTN
Jaringan BTN Diperluas, Dorong Perluasan Pembiayaan Rumah di Jawa Tengah

Kontribusi Jawa Tengah terhadap pangsa pasar KPR subsidi saat ini berada di posisi ketiga terbanyak setelah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur.


Pahami Buy Limit dan Buy Stop Sebelum Mulai Investasi

14 jam lalu

Ilustrasi Mata uang kripto. Dok. Freepik
Pahami Buy Limit dan Buy Stop Sebelum Mulai Investasi

Jika tertarik untuk terjun ke dunia trading kripto, penting untuk memahami berbagai konsep dan strategi yang ada sebelum mulai berinvestasi.


BI Rate Dipangkas, Saham BTN (BBTN) Melesat

14 jam lalu

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu didampingi Komisaris Utama BTN Chandra M Hamzah berfoto bersama beserta Jajaran Direksi dan Komisaris BTN dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 di Menara BTN, Jakarta, Rabu 6 Maret 2024. Dok. BTN
BI Rate Dipangkas, Saham BTN (BBTN) Melesat

BI berpotensi memangkas BI Rate sebanyak 50 bps sepanjang September-Desember tahun ini. Penurunan tersebut akan berimbas positif terhadap saham sektor-sektor yang sensitif terhadap suku bunga, khususnya bank yang fokus menawarkan kredit properti dan otomotif.