Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Silaturahmi Kebangsaan dengan Megawati, Bamsoet Berupaya Bersihkan Nama Baik Bungkarno

image-gnews
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam Silaturahmi Kebangsaan dan  penyerahan dokumen Surat Pimpinan MPR kepada Menkumham RI Supratman Andi Agtas dan Keluarga Besar Bung Karno yang diwakili oleh Guntur Soekarno Putra dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, di Ruang Delegasi MPR RI, Senin, 9 September 2024. Dok MPR
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam Silaturahmi Kebangsaan dan penyerahan dokumen Surat Pimpinan MPR kepada Menkumham RI Supratman Andi Agtas dan Keluarga Besar Bung Karno yang diwakili oleh Guntur Soekarno Putra dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, di Ruang Delegasi MPR RI, Senin, 9 September 2024. Dok MPR
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyerahkan Dokumen Surat Pimpinan MPR RI yang ditandatangani 10 pimpinan MPR kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas dan kepada Ahli Waris Keluarga Besar Presiden Soekarno.

Surat Pimpinan MPR tersebut merupakan jawaban atas Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HHHH.04.01-84 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Melalui surat tersebut, pimpinan MPR menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I / MPR /2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022.

Hal ini dikarenakan TAP MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

“Meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/ MPR / 1967 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, namun masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis yang harus dituntaskan karena tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet dalam Silaturahmi Kebangsaan dan penyerahan dokumen Surat Pimpinan MPR kepada Menkumham RI dan Keluarga Besar Bung Karno, yang diwakili oleh Guntur Soekarno Putra dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, di Ruang Delegasi MPR RI, Senin, 9 September 2024.

Ia menjelaskan, Surat Pimpinan MPR tersebut juga menjadi bukti komitmen MPR RI dalam mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil, yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, serta memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia.

Bamsoet mengatakan, Soekarno merupakan satu-satunya Presiden Republik Indonesia yang tidak memperoleh hak-hak pensiunnya sebagai seorang presiden, termasuk tidak mendapatkan hak perumahan sebagaimana Presiden RI lainnya. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap hal ini.

“Pemberian hak pensiun terhadap Presiden Soekarno bukan semata untuk diri pribadi maupun keluarga besar Presiden Soekarno, melainkan untuk bangsa Indonesia pada umumnya. Menunjukan bahwa sebagai sebuah bangsa yang besar, kita telah memberikan penghormatan dan penghargaan terhadap para presiden yang telah membaktikan dirinya untuk kemajuan Indonesia," katanya.

Selain lewat Surat Pimpinan MPR, pemulihan nama baik Soekarno juga sudah dilakukan oleh para Presiden RI sebelumnya. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden Joko Widodo juga saat pidato kenegaraan di Istana Merdeka telah menegaskan bahwa dengan telah diterimanya gelar Pahlawan Nasional dari SBY, Soekarno dinyatakan telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.

Sejalan dengan itu, Bamsoet mengatakan, Pasal 25 huruf e UU No.20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

“Dengan demikian, secara yuridis formal, dapat dipastikan bahwa Bung Karno adalah Pahlawan Nasional yang hidupnya bersih dari cacat hukum dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara yang Bung Karno telah memproklamirkan sendiri kemerdekaannya," kata dia.

Bamsoet menambahkan, pengakuan atas peran, kontribusi, dan jasa-jasa Presiden Soekarno telah menjadi bagian dari warisan dunia. Nama Soekarno pun diabadikan di berbagai negara.

"Jika dunia begitu mengapresiasi Soekarno, pantaskah bangsanya sendiri meragukan jasa dan kesetiaan Bung Karno kepada bangsa dan negara? Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi seorang pemimpin bangsa, yang harus menjalani sanksi hukuman apapun tanpa adanya proses hukum yang adil,” kaya Bamsoet.

Bamsoet berpesan, jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu.

“Mari kita warisi api perjuangan para pemimpin bangsa, jangan kita warisi abunya," ujar Bamsoet. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

OJK Berkomitmen Mendorong Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah

12 jam lalu

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia H. Amirsyah Tambunan dalam Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah 2024 di Jakarta, pada Jumat, 11 Oktober 2024. Dok. OJK
OJK Berkomitmen Mendorong Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan syariah melalui berbagai regulasi dan program inisiatif yang telah dan akan diterbitkan.


Strategi Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Lewat APBN

13 jam lalu

Salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membuat lukisan di atas kaos. Pemerintah secara aktif menjalankan belanja negara untuk memenuhi sasaran APBN, yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dok. Kemenkeu
Strategi Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Lewat APBN

Pemerintah Indonesia secara aktif melakukan belanja negara guna memenuhi sasaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Wakil Menteri Keuangan Menilai APBN 2025 Jadi Kunci Keberlanjutan

13 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono (kedua kiri) menghadiri Media Gathering Kementerian Keuangan APBN 2025 di Serang, Banten, Rabu 25 September 2024. Dok. Kemenkeu
Wakil Menteri Keuangan Menilai APBN 2025 Jadi Kunci Keberlanjutan

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 di masa transisi pemerintahan dilakukan Kementerian keuangan atau Kemenkeu dengan semangat keberlanjutan, optimisme, dan inklusivitas, dengan tetap waspada menghadapi dinamika nasional dan global.


PTPP Mendukung Program Air Bersih di Kupang NTT

15 jam lalu

PT PP (Persero) Tbk  memberikan bantuan berupa pembuatan sumur bor dan reservoir air bersih untuk  warga Desa Oelpuah di kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dok PT PP
PTPP Mendukung Program Air Bersih di Kupang NTT

PT PP (Persero) Tbk sebagai BUMN konstruksi dan investasi di Indonesia memberikan bantuan berupa pembuatan sumur bor dan reservoir air bersih untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sumber daya air warga desa Oelpuah, di kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.


OJK Gelar Pertemuan Tahunan Dewan Pengawas Syariah 2024

15 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 di Jakarta, pada Jumat, 11 Oktober 2024. Dok. OJK
OJK Gelar Pertemuan Tahunan Dewan Pengawas Syariah 2024

OJK terus berupaya mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan syariah melalui berbagai regulasi dan program inisiatif yang telah dan akan diterbitkan.


Mewujudkan Kesejahteraan: Dirut BRI Bahas Pentingnya Investasi Dalam Sumber Daya Manusia

15 jam lalu

Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso dalam acara Katadata Forum bertajuk Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, Rabu, 10 September 2024. Dok. BRI
Mewujudkan Kesejahteraan: Dirut BRI Bahas Pentingnya Investasi Dalam Sumber Daya Manusia

Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso, mengungkapkan kunci agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap atau perangkap pendapatan menengah.


Pegadaian Menggelar The Gade Sociopreneurship Challenge 2024

18 jam lalu

Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah (kelima kanan) dalam Kick Off The Gade Sociopreneurship Challenge (TGSC) 2024 di Universitas Pertanian Bogor (IPB), pada Rabu, 28 Agustus 2024. Dok. Pegadaian
Pegadaian Menggelar The Gade Sociopreneurship Challenge 2024

Pegadaian kembali menyelenggarakan The Gade Sociopreneurship Challenge (TGSC) 2024, sebagai wadah kompetisi bagi mahasiswa Indonesia untuk mempresentasikan ide-ide bisnis inovatif yang menjawab tantangan sosial sekaligus mendorong pertumbuhan kewirausahaan berkelanjutan.


BKKBN Terus Menjaga TFR Tetap Seimbang

19 jam lalu

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional  (BKKBN) Sundoyo membuka Simposium Nasional Kependudukan 2024  di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Dok. BKKBN
BKKBN Terus Menjaga TFR Tetap Seimbang

BKKBN berkomitmen menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas di fase demografi, dengan menjaga keseimbangan Total Fertility Rate (TFR) atau angka kelahiran total rata-rata nasional 2,10.


PDIP Diharapkan Tetap Berada di Luar Pemerintahan Meski Pertemuan Prabowo-Mega Sukses Terlaksana

20 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya saat pengumuman calon kepala daerah gelombang ketiga di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA/HO-PDIP.
PDIP Diharapkan Tetap Berada di Luar Pemerintahan Meski Pertemuan Prabowo-Mega Sukses Terlaksana

Keberadaan PDIP di luar pemerintahan Prabowo akan mewujudkan fungsi check and balances pemerintahan.


Forum Musisi Penyanyi Pandeglang Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

20 jam lalu

Para Musisi dan Penyanyi lokal di Kabupaten Pandeglang mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, juga dukungan untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang Fitron Nur Ikhsan dan Diana Jayabaya di Pilkada 2024, pada Rabu, 9 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Forum Musisi Penyanyi Pandeglang Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Para musisi dan penyanyi lokal Kabupaten Pandeglang yang tergabung dalam Forum Musisi Penyanyi Pandeglang, mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Banten 2024.