“Sehingga tidak ada peluang dan tidak dibenarkan bagi partai politik atau peserta pilkada untuk menjadikan pilkada di suatu daerah itu calon tunggal,” kata Guspardi saat dihubungi Tempo pada Ahad, 8 September 2024.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, selama ini, penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang tidak memprediksi kotak kosong semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dia mengatakan perlu ada terobosan hukum perihal opsi apa yang perlu dilakukan apabila kotak kosong menang, sehingga tidak ada stagnasi pemerintahan daerah.
Guspardi menyebutkan pilkada ulang sesegera mungkin menjadi opsi terbaik jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024. Dia mengatakan mustahil menunggu pilkada untuk lima tahun ke depan apabila kotak kosong menang Pilkada 2024.
“Jadi memang harus dilakukan opsi dipersiapkan pelaksanaan pilkada berikutnya, dan yang paling cepat dilaksanakan pada 2025,” kata dia.
Dia mengatakan pilkada ulang adalah opsi terbaik yang bisa dilakukan. Menurut dia, pemerintahan daerah tidak akan aspiratif dan stagnan apabila kepala daerah dijabat oleh penjabat selama lima tahun. Dia mengatakan perpanjangan penjabat kepala daerah hanya untuk persiapan pilkada berikutnya. Menurut dia, perpanjangan penjabat kepala daerah sampai lima tahun melanggar asas demokrasi.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?