TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas fenomena kotak kosong di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 pada Selasa, 10 September 2024. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat tersebut.
“Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Ahad, 8 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan opsi pertama adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini. “(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan opsi ketiga adalah, selama lima tahun ke depan, daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada 2024 pada 10 September 2024.
“Untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," kata Komisioner KPU August Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 6 September 2024.
Dia mengatakan KPU telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
KPU, kata dia, membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 di daerah dengan peserta calon tunggal.
“Secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoretis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” ujarnya.
KPU mencatat terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.