Karena itu, dia mempertanyakan komitmen partai politik dalam menciptakan persaingan yang sehat dan demokratis. Sebab, demokrasi yang ideal seharusnya menawarkan pilihan calon kepala dan wakil kepala daerah yang beragam untuk berkontestasi menawarkan visi hingga program.
2. Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Muhammad Raziv Barokah: Partai Politik Gagal Mewakili Kehendak Rakyat
Senior associate Integrity Law Firm dan pemohon uji materi kotak kosong ke Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Raziv Barokah, mengatakan partai politik gagal mewakili kehendak rakyat dalam Pilkada 2024.
“Partai politik saat ini sama sekali tidak bisa menangkap kehendak rakyat, terutama di pilkada ini,” kata Raziv dalam diskusi daring yang digelar The Constitutional Democracy Iniative atau CONSID pada Ahad, 8 September 2024.
Raziv mencontohkan pada Pilkada Jakarta di mana ada nama yang memiliki elektabilitas tinggi seperti Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam sigi Kompas, kata dia, elektabilitas Anies menyentuh 39,8 persen dan Ahok pada sekitar 30 persen. Dua nama ini disusul dengan Ridwan Kamil dan tokoh lainnya. Namun dia menyayangkan tokoh dengan elektabilitas tinggi ini justru tidak mendapat ruang untuk berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024.
“Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat tersebut untuk ditaruh di dalam surat suara, dipertarungkan, sehingga rakyat benar-benar memilih orang yang dia kehendaki,“ ujarnya. “Tapi tiba-tiba partai politik memilih orang-orang lain yang sama sekali tidak terbayang di kepala warga Jakarta.”
Raziv pun mempertanyakan tindakan partai politik, apakah mereka dibentuk untuk kepentingan masyarakat atau negara. Dia juga mengatakan keadaan ini diperparah oleh perenggutan partai politik oleh kekuasaan.
Muhammad Raziv Barokah bersama Heriyanto dan Ramdansyah mengajukan uji materi nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024. Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.
3. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus: Perlu Revisi UU Pilkada
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan KPU dan DPR perlu membenahi aturan setelah semakin banyak fenomena kotak kosong di Pilkada 2024. Dia mengatakan DPR, KPU, dan pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada secara komprehensif.