Adapun Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI juga menyatakan siap menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 10 September 2024 untuk membahas 41 daerah dengan calon tunggal atau kotak kosong di Pilkada 2024.
“RDP-nya akan dilangsungkan Selasa, dan kami sudah terima undangannya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dihubungi dari Jakarta pada Jumat, 6 September.
Lolly mengatakan dalam rapat tersebut, KPU akan mengonsultasikan ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong menang kepada Komisi II DPR RI. “Tentu Bawaslu sebagai pelaksana Undang-Undang akan mengikuti prosesnya, termasuk melaksanakan hasilnya,” kata Lolly.
Pilkada Ulang Dinilai Opsi Terbaik Jika Kotak Kosong Menang
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebutkan pilkada ulang sesegera mungkin menjadi opsi terbaik jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024. Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan mustahil menunggu pilkada untuk lima tahun ke depan apabila kotak kosong menang di Pilkada 2024.
“Jadi memang harus dilakukan opsi dipersiapkan pelaksanaan pilkada berikutnya, dan yang paling cepat dilaksanakan pada 2025,” kata Guspardi saat dihubungi Tempo pada Ahad, 8 September 2024.
Guspardi mengatakan pemerintahan daerah tidak akan aspiratif dan stagnan apabila kepala daerah dijabat oleh penjabat selama lima tahun. Dia menuturkan perpanjangan penjabat kepala daerah hanya untuk persiapan pilkada berikutnya. Dia mengatakan perpanjangan pj kepala daerah sampai lima tahun melanggar asas demokrasi.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Alasan Akademisi UI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ekses dari Agenda Elite Nasional