TEMPO.CO, Yogyakarta -- Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan perkara nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2024. Sidang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Kamis, 5 September 2024.
Sidang DKPP digelar atas adanya laporan dugaan kecurangan seleksi rekrutmen panitia pengawas pemilu di tingkat kelurahan atau desa yang bertugas dalam Pilkada serentak 2024. Kasus ini berawal dari dilaporkannya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar ke DKPP.
Pelapornya adalah Muhammad Khanafi Jazuli, mantan peserta yang tidak lolos dalam seleksi panitia pengawas di Kelurahan Selomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman. "Kami memiliki bukti adanya instruksi Bawaslu Sleman kepada panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan sebagai penyelenggara seleksi panitia pengawas kelurahan agar meloloskan calon tertentu," kata Jazuli seusai persidangan DKPP yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB itu.
Jazuli juga menuding, proses seleksi panitia pengawas di tingkat kalurahan/desa itu sebenarnya hanya formalitas belaka. Sebab, kata dia, formaturnya sebenarnya telah di-setting agar hanya orang-orang tertentu yang masuk atau lolos. "Kami membawa bukti rekaman percakapan jika seleksi itu hanya formalitas. Disebutkan misalnya, 'Ini teman saya tolong dibantu'. Apakah itu bukan termasuk intervensi?" ujar Jazuli.
Jazuli juga menuding Ketua Bawaslu Sleman itu menginstruksikan panitia pengawas tingkat kecamatan merekayasa pemberian nilai tes seleksi, sehingga seleksi itu seolah-olah murni persaingan berdasarkan perolehan nilai. "Saya diberikan nilai yang rendah karena dituduh tidak berintegritas, padahal berdasarkan kalkulasi nilai saya tinggi," ujar Jazuli mengklaim.
Dalam sidang perdana gugatan Pemilu di Yogyakarta itu, pelapor melampirkan bukti lain, seperti rekaman percakapan panitia pengawas tingkat kecamatan yang mengakui adanya arahan dari pihak tertentu dalam seleksi. Namun dalam persidangan tersebut, bukti rekaman video itu tidak diputar.
Jazuli telah melampirkan sejumlah bukti dalam persidangan tersebut. Dia kini menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir di tangan DKPP yang menyidangkan perkara itu. "Semoga DKPP bijaksana mengambil keputusan. Jika dari seleksi pengawas di tingkat desa saja bermasalah, bagaimana nanti pelaksanaannya?" ujar Jazuli. "Saya tidak berani berkomentar banyak untuk ke depannya."
Adapun Arjuna Al Ichsan Siregar membantah semua tudingan tersebut. "Tidak ada intervensi apapun seperti yang dituduhkan itu. Seleksi telah berjalan sesuai prosedur," ujar Arjuna. Jika terbukti bersalah atas laporan tersebut, Arjuna menyatakan siap menerima segala sanksi yang dijatuhkan kepadanya. "Bahkan jika harus diberhentikan saya sangat siap, silakan dibuktikan semua tuduhan itu. Saya sudah jelaskan tidak ada kecurangan dalam perekrutan," kata dia.
Pilihan Editor: