TEMPO.CO, Sukoharjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo memperpanjang waktu pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 selama tiga hari. Hal itu lantaran hingga hari terakhir pendaftaran bakal paslon pada Kamis, 29 Agustus lalu, baru satu bakal paslon yang mendaftarkan diri, yaitu pasangan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bambang Muryanto mengkonfirmasi hal itu. "KPU Kabupaten Sukoharjo memperpanjang waktu pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati karena hingga hari terakhir kemarin, yaitu pada Kamis, 29 Agustus 2024, sampai dengan pukul 23.59 WIB baru satu paslon yang mendaftarkan ke KPU," ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin, 2 September 2024.
Ia menjelaskan perpanjangan pendaftaran tersebut dibuka selama tiga hari, yaitu pada Senin-Rabu 2-4 September 2024. Dalam hal ini, ia mengatakan KPU Kabupaten Sukoharjo mengacu pada Surat KPU RI Nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Ketentuan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon. Prosesnya dimulai dengan menetapkan penundaan tahapan pemilihan.
"Kami juga melakukan pengumuman dan sosialisasi tentang perpanjangan kembali pendaftaran, yaitu selama tiga hari yaitu tanggal 30 Agustus sampai dengan kemarin, 1 September 2024," kata Bambang.
Setelah pengumuman dan sosialisasi, ia mengatakan KPU Kabupaten Sukoharjo kemudian membuka kembali pendaftaran untuk bakal paslon bupati dan wakil bupati itu mulai hari ini. Jika hingga hari terakhir pendaftaran kali ini tidak ada yang mendaftarkan diri, maka KPU akan menetapkan paslon tunggal.
Adapun pasangan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo telah mendaftar di KPU Kabupaten Sukoharjo pada Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon tersebut diusung oleh koalisi besar partai politik yang terdiri atas partai parlemen dan partai non parlemen di Kabupaten Sukoharjo.
Total ada 12 partai politik pendukung Etik yang merupakan petahana itu, yakni PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKB, Partai NasDem, dan PKS, yang merupakan pemilik kursi di DPRD Kabupaten Sukoharjo. Lalu sisanya sebanyak lima partai politik yaitu PSI, Partai Demokrat, Partai Buruh, PBB, dan Partai Perindo, yang merupakan partai politik non parlemen.
"Paslon tersebut (Etik-Sapto) diusung 12 partai politik. Saat mendaftar di KPU Sukoharjo, secara umum syarat untuk mendaftar dinyatakan sudah lengkap," kata Bambang.
Pilihan Editor: Tiga Paslon Pilgub Jatim Gandeng Unsur NU, Pengamat: Suara Khofifah-Emil Berpotensi Terganggu