TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sepekan ini publik disuguhi dengan berbagai peristiwa politik yang cukup menarik. Dinamika politik jelang pemilihan kepala daerah atau pilkada masih menjadi pusat perhatian. Mulai dari 12 partai yang resmi mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, hingga peluang Anies Baswedan yang masih belum pasti diusung PDIP.
Kemudian polemik Undang-undang atau UU Pilkada yang berbuntut demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia, hingga batalnya putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada Jawa Tengah. Juga, kelanjutan kisah pergantian ketua umum partai yang sempat menuai perhatian awal Agustus lalu.
Tempo telah merangkum sederet peristiwa politik dalam sepekan terakhir, berikut ulasannya:
Senin 19 Agustus 2024:
- 12 partai resmi mengusung Ridwan Kamil-Suswono untuk Pilkada Jakarta
Dilansir dari Antara, Sebanyak 12 partai politik secara resmi menandatangani piagam dukungan untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.
Partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Selasa, 20 Agustus 2024:
- MK hapus ambang batas pengusungan kandidat oleh parpol minimal 20 persen kursi parlemen dan batas usai cagub-cawagub minimal 30 tahun saat pelantikan
Mahkamah Konstitusi atau MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik atau parpol. Semula, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada, syaratnya minimal 20 persen kursi parlemen.
MK lalu memutuskan parpol maupun koalisi yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat. Asalkan, memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah terkait.
Kemudian, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak putusan Mahkamah Agung atau MA soal kandidat cagub-cawagub boleh mendaftar asalkan saat pelantikan telah genap usia 30 tahun. MK menetapkan bahwa kandidat harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran.
- PDIP sebut Anies berpeluang diusung di Pilkada Jakarta
Di hari yang sama, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan bahwa Anies berpeluang diusung di Pilkada Jakarta 2024 apabila menjadi kader. Adapun kemungkinan untuk mengusung Anies terbuka usai MK mengubah ambang batas (threshold) pilkada yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri.
“Yang kami harapkan memang harus menjadi kader partai,” kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan pada dasarnya PDIP akan memprioritaskan kader sendiri terlebih dahulu untuk diusung pada pilkada. Pasalnya, PDI Perjuangan memiliki sejumlah kader potensial seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Ada juga anggota DPR RI Dapil Jakarta yang potensial, yaitu Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.
Selanjutnya: Baleg DPR menganulir Putusan MK