Rabu, 21 Agustus 2024:
- Panja Baleg DPR RI bahas RUU Pilkada
Ketentuan dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 kemudian dimasukkan oleh Panja Badan Legislasi atau Baleg DPR RI di dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada.
Namun, saat pembahasan perubahan keempat UU Pilkada, wakil rakyat hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD. Partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama. Aturan ambang batas usai juga diabaikan.
- Bahlil Lahadalia jadi Ketua Umum Partai Golkar
Di hari yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar menyetujui Bahlil memimpin untuk periode 2024-2029 setelah berbagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat 1 dan tingkat 2 menyampaikan dukungannya.
“Saya menerima panji Partai Golkar untuk dikibarkan di seluruh wilayah Republik Indonesia dari Aceh sampai Papua untuk menuju kemenangan dalam rangka menyongsong Indonesia masa depan,” kata Bahlil.
Selanjutnya: Demo Besat-Besaran Kawal Putusan MK