TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan ada sanksi bagi calon kepala daerah yang terpilih tapi tidak melaporkan dana kampanye. Hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU yang tengah digodok.
"Kalau ada pihak yang tidak melaporkan laporan sumbangan dan penerimaan dana kampanye, kami akan merekomendasikan untuk tidak dilantik oleh pejabat yang berwenang," ujar Afif saat ditemui di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 26 Agustus 2024.
Dana kampanye tersebut meliputi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK. Menurut Afif, pelantikan akan dilaksanakan jika calon kepala daerah telah memenuhi LPPDK.
Afif mengatakan jauh sebelum pelantikan, semua pasangan calon kepala daerah juga wajib melaporkan dana kampanye awal. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK.
Apabila calon kepala daerah tidak memberikan laporan tersebut, maka KPU akan merekomendasikan larangan berkampanye. "Pihak yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye kami akan merekomendasikan untuk tidak bisa melakukan kampanye," ujar Afif.
Semua laporan dana kampanye, baik itu LPPDK dan LADK dapat diunggah melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Ketua KPU mengatakan bahwa lembaganya telah siap menerima laporan-laporan dana kampanye.
"Biasanya kan tidak terlalu banyak lalu lintas pengaksesnya hanya para pihak yang punya akun atau operator yang melaporkan dana kampanye," ujar Afif.
Afif mengaku Sikadeka bukanlah sistem baru pada KPU. Hal tersebut merupakan sistem administrasi laporan dana kampanye yang sudah berjalan lama.
Peraturan mengenai laporan dana kampanye ini telah disampaikan kepada Komisi II DPR. Penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin, 26 Agustus 2024.
Setelah proses RDP tersebut selesai, Afif mengatakan lembaganya akan melakukan proses harmonisasi. Kemudian hasil peraturan-peraturan berdasar RDP tersebut akan diundangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Setelah diundangkan, kita akan menjadikan perdoman untuk tahapan-tahapan Pilkada kita," ujar Afif.
Adapun hari ini merupakan hari pertama pendaftaran peserta pilkada 2024. Pembukaan dilakukan di seluruh KPU daerah yang menyelenggarakan pilkada.
MAULANI MULIANINGSIH
Pilihan Editor: Diusung KIM Plus di Pilgub Banten, Andra Soni-Dimyati Daftar ke KPU 28 Agustus